Ekbis

86 Peternak Terdampak PMK di Bali Terima Kompensasi Rp2,73 M

 Kamis, 25 Agustus 2022, 21:17 WITA

beritabali/ist/86 Peternak Terdampak PMK di Bali Terima Kompensasi Rp2,73 M.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian, Nasrullah mengatakan Provinsi Bali, merupakan provinsi pertama yang telah menerima bantuan dalam keadaan darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk 273 ekor ternak sapi yang terdampak. 

Total bantuan yang disalurkan sebanyak Rp.2,73 Miliar kepada 86 orang penerima bantuan untuk Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng.

Hal ini disampaikannya pada acara Launching Pemberian Banper terhadap Peternak terdampak PMK yang dikenakan tindakan pemotongan bersyarat di Kabupaten Badung, Rabu (24/08). 

“Pemberian bantuan langsung disalurkan melalui rekening Bank penerima bantuan. Pemotongan bersyarat ini diharapkan dapat menekan penyebaran kasus PMK lebih besar, jika dibandingkan dengan daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat sejak awal merebaknya kasus,” ujarnya.

Lebih lanjut Nasrullah menjelaskan, pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternak yang mati atau tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat. 

Adapun pembayaran bantuan dibatasi paling banyak 5 ekor per kepemilikan dengan besaran bantuan untuk sapi sebesar Rp.10 juta per ekor, Kambing dan Domba sebesar Rp.1,5 juta per ekor, dan babi sebesar Rp. 2 juta per ekor. 


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Ekbis Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending