News

Badung Persiapkan Penyusunan RPJMD Semesta Berencana Tahun 2021-2026

 Jumat, 15 Januari 2021, 02:50 WITA

beritabali.com/ist/Badung Persiapkan Penyusunan RPJMD Semesta Berencana Tahun 2021-2026

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 

Pasca pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Badung kini bersiap melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana (SB) 2021-2026. Rapat persiapan penyusunan RPJMD ini dipimpin oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bertempat di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (14/1). 

Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, Kepala Bappeda Made Wira Darma Jaya, Kepala Balitbang Wayan Suambara, Inspektur Luh Suryaniti, Asisten Administrasi Umum Cokorda Raka Darmawan dan perwakilan dari perangkat daerah terkait lainnya. 

Wabup. Suiasa menyampaikan dalam penyusunan RPJMD ini agar pokja - pokja berprogres untuk dapat bekerja lebih baik, pada prinsipnya siapapun dan dimanapun ditugaskan dapat melakukan tugas dengan sebaik - baiknya dan penuh tanggung jawab. Karena dalam penyusunan ini diperlukan sinergi dan sinkronisasi dari perangkat - perangkat daerah yang terkait sehingga tinggal melanjutkan dan memperbaiki RPJMD sebelumnya. 

"Saya minta juga Pokja membreakdown jadwal kegiatannya di dalam pokja masing - masing. Saya percaya kita saling membutuhkan antara pokja satu dan yang lainnya serta perangkat- perangkat daerah yang lain. RPJMD kita adalah dokumen daerah yang sifatnya vertikal yang artinya harus kita selaraskan dengan dokumen nasional," katanya.

Untuk itu Wakil Bupati  berharap nantinya dokumen ini menjabarkan lebih jauh visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 

"Kita tidak berpikir dari nol. Mari kita melanjutkan apa yang sudah ada, kita evaluasi dan perbaiki yang sebelumnya. Saya akan sebisa mungkin mengikuti rapat tiap-tiap Pokja," ujarnya.

Sedangkan Sekda Adi Arnawa mengharapkan ada FGD untuk mendapatkan masukan - masukan, bahan, termasuk potensi - potensi dan rekomendasi yang harus didorong serta terkait apa yang harus dilakukan. Untuk itu dikatakan hal ini perlu dijadwalkan termasuk melibatkan semua pimpinan dan mencari pembanding, narasumber dari akademisi atau praktisi karena ini penting sekali dan bisa menjadi referensi.

Sementara itu Kepala Bappeda Made Wira Dharmajaya melaporkan kegiatan saat ini pertemuan dengan tim penyusun rancangan awal RPJMD Kabupaten Badung karena sesuai perintah Undang- Undang untuk bisa mengajukan dan menetapkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih menjadi peraturan daerah RPJMD selambat- lambatnya 6 bulan setelah dilantik. 

"Kami sudah merancang tim penyusun dan saat ini sedang tahap proses di Bagian Hukum," katanya. 

Lebih lanjut dikatakan secara regulasi penyusunan RPJMD berpijak pada dasar hukum yang berlaku, mulai dari tata cara perencanaan yang masih tetap merujuk Permendagri No.86 tahun 2020 dan perkembangan terakhir terhadap perubahan - perubahan aturan berkenaan dengan keuangan daerah dan berkaitan dengan penyusunan RPJMD. 

"Satu atensi dari kita berkenaan dasar hukum adalah yang pertama Permendagri No. 90 tahun 2019 yang menjadi acuan kita dan Surat Edaran dari Kemendagri tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pasca Pemilihan Pilkada Serentak, yang memutuskan periode RPJMD adalah tahun 2021 – 2026," ujarnya. 

Disampaikan dalam ketentuan Permendagri banyak rangkaian tahapan - tahapan yang harus dilakukan mulai dari tahap persiapan, penyusunan rancangan awal RPJMD, kemudian konsultasi publik terhadap rancangan awal RPJMD. 

"Jadi dari sini kita mulai konsultasi publik setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tentu hasil konsultasi publik ini dikaitkan dengan penyusunan rancangan awal. Bappeda Provinsi siap untuk memfasilitasi proses penyusunan awal, dan nantinya kita berharap fasilitasi ini akan dilakukan pada saat pertemuan pembahasan intens di pokja - pokja," jelasnya seraya menambahkan penyusunan rancangan akhir RPJMD setelah dilakukan musrenbang RPJMD, selanjutnya dilakukan agenda pembahasan melalui Sidang Paripurna DPRD, sehingga baru bisa melakukan penetapan RPJMD.

“Prosesnya dari awal Januari sampai terakhir awal bulan Juni kita sudah tetapkan Perda tentang RPJMD, sehingga kita menetapkan rencana kerja pemerintah daerah,” pungkasnya.

Penulis : Humas Badung



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending