Wisata

Bali Matangkan Pembukaan Pariwisata, Siapkan SOP Terintegrasi

 Rabu, 29 September 2021, 03:50 WITA

beritabali/ist/Bali Matangkan Pembukaan Pariwisata, Siapkan SOP Terintegrasi.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa berjanji akan menyiapkan buku panduan atau SOP terintegrasi yang dipahami oleh semua komponen terkait, sehingga bisa dilaksanakan dengan standar yang sama di semua lini. 

Hal in menyikapi wacana dari pemerintah pusat yang akan segera membuka pariwisata internasional untuk Bali. Ini dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata.

Demikian terungkap pada saat acara Focus Group Disscusion dalam rangka Selasa Pariwisata yang membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2021, yang dilaksanakan secara hybrid, di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa, (28/9).

“Untuk menindaklanjuti usulan dari peserta FGD, saya bersama-sama dengan para pakar khususnya pakar pariwisata akan segera kumpul untuk menyusun SOP bersama/terintegrasi dalam penanganan wisatawan sehingga semua komponen bisa memahami dan bisa bertindak dengan standar yang sama,” tegasnya.

Astawa juga menambahkan bahwa akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan lain dalam rangka pembukaan pariwisata internasional untuk Bali, termasuk juga dari pihak imigrasi dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan mengurusan visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali sehingga pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa.

Menurut Kabid Inteldak Kanwil Inteldak Kumham Provinsi Bali, Rachmat, bahwa dengan dikeluarkannya Permenkumham nomor 34 tahun 2021 sebenarnya Pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan Visa Kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata. 

Permen ini diperkuat oleh Kemenkumham nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi nasional, dimana Bali menjadi salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka.

Ia menambahkan, selama masa Pandemi Covid-19 kebijakan Visa On Arrival dan bebas visa ditiadakan sedangkan visa yang diberlakukan adalah Visa Elektronik dimana cara mendapatkan visa juga dilakukan dengan cara online dengan persyaratan khusus. 


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Wisata Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending