search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bandar Narkoba Rekrut Mahasiswa Jadi Kurir Lewat Jeratan Utang
Jumat, 16 September 2022, 11:35 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/Bandar Narkoba Rekrut Mahasiswa Jadi Kurir Lewat Jeratan Utang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Untuk merekrut kurir, bandar narkoba jenis sabu-sabu yang dipanggil BOS meminjamkan uang Rp6 juta kepada 2 mahasiswa di Denpasar. 

Uang itu dicicil lewat bayaran menempel SS sebesar Rp 50 ribu per sekali tempel. Meski untuk membayar utang, dua mahasiswa yang bernama Meriyana Ngongo dan Riki Ricardo, akhirnya tetap masuk bui.

"Kedua mahasiswa ini mendapat upah sebesar Rp50 ribu setiap kali menempel sabu. Uang hasil menempel sabu ini kemudian digunakan untuk menutup utang sebesar Rp6 juta yang dipinjam pelaku dari pemasok sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (15/9/2022).

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Serma Gede, Denpasar. Di sana berdasar informasi masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba.

Akhirnya pada Selasa,  6 September 2022 petugas melihat kedua tersangka dengan gerak geriknya mencurigakan di pinggir Jalan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka ditemukan dua plastik klip sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.

"Juga dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka. Juga ditemukan plastik klip sabu didalam lemari pakaian. Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil BOS," ujarnya.

Pasal yang disangkan adalah Pasal 112 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (sumber: Suara.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami