News

Barang Bukti Tertukar, Pria Terdakwa Kasus Narkoba Bebas

 Senin, 21 Juni 2021, 20:30 WITA

beritabali.com/ist/suara.com/Barang Bukti Tertukar, Pria Terdakwa Kasus Narkoba Bebas

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Dunia. 

Seorang terpidana kasus narkoba terbebas dari hukuman setelah barang bukti kokain yang ditemukan adalah sebuah gula halus. Menyadur Russian Today Minggu (20/6/2021) Petugas Australian Border Force (ABF) mencegat sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris pada tahun 2019.

Petugas kemudian langsung melaporkan paket mencurigakan tersebut kepada polisi, yang menemukan sebuah buku berlubang berisi 99 gram kokain. Sayangnya, seorang oknum pencuri dengan pandai mengambil kokain tersebut dan menggantinya dengan gula halus dan menyusun kembali bungkusan itu.

Setelah oknum tersebut kembali membungkus paket dengan benar, ia kemudian memberikannya kepada polisi dan petugas mengintai alamatnya. Ketika Nathan John Ralph muncul untuk mengambil paket dari sebuah properti yang disewa oleh ayahnya, petugas mengira jika ia adalah tersangkanya.

Petugas kemudian membuntuti Ralph hari itu, akhirnya bergerak untuk menangkapnya di luar sebuah supermarket di Adelaide. Ralph melarikan diri dan menyembunyikan paket itu di semak-semak, tetapi berhasil dibekuk. Polisi memborgolnya dan mendakwanya dengan perdagangan narkoba.

Pria itu akhirnya lolos tanpa hukuman setelah hakim memutuskan ia tidak bersalah karena membawa sebuah gula halus. Seorang hakim di Pengadilan Distrik Australia Selatan membebaskan Ralph awal bulan ini, memutuskan bahwa karena "semua tindakan yang dituduhkan terhadap terdakwa terjadi setelah penggantian kokain dengan gula halus,".

"Yang dilakukan terdakwa hanyalah menyimpan, mengangkut, atau membawa gula icing, yang jelas-jelas bukan pelanggaran." jelas hakim.

Hakim mencatat jika seandainya polisi tidak menukar kokain dengan gula, "akan ada kasus yang harus dijawab berdasarkan fakta." Jika paket itu menyimpan zat ilegal, Ralph akan menghadapi denda sebesar 50.000 - 500.000 dollar Australia (Rp500 juta lebih). Selain denda, pelaku juga diancam 15 tahun hingga seumur hidup di balik jeruji besi, menurut undang-undang perdagangan narkoba Australia Selatan.(sumber: suara.com)

Penulis : bbn/net



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Trending