News

Dugaan Korupsi Dana Pemulihan Covid-19, 8 PNS Dispar Buleleng Jadi Tersangka

 Jumat, 12 Februari 2021, 18:10 WITA

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Buleleng. 

Diperiksa secara marathon berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata, 8 pejabat dan staf pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 18.30 WITA ditetapkan Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai tersangka.

Dalam proses yang digulirkan sejak sepekan lalu oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG dan Putu B, bahkan dalam proses yang dilakukan telah menyita barang bukti berupa uang sebesar 377 juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Buleleng, I Putu Gede Astawa dalam keterangannya di hadapan sejumlah wartawan memaparkan, telah melakukan pemeriksaan secara intensif berkaitan dengan korupsi dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata dalam program Buleleng Explore yang dilaksanakan Dinas Pariwisata Buleleng.

“Dari hasil penyidikan kita tetapkan 8 tersangka dan dari keterangan para saksi, potensi kerugian yang ditimbulkan 656 juta, uang yang sudah kita sita sejumlah 377 juta dan setelah kita tetapkan nanti kita akan panggil para tersangka untuk proses lebih lanjut,” tegas Kajari Buleleng Astawa.

Diungkapkan Kajari Buleleng, uang yang telah disita sebagai barang bukti tersebut, sebelumnya telah dibagikan kepada para tersangka dan sejumlah pegawai lainnya, namun lantaran masih bermasalah uang tersebut dikumpulkan lagi.

“Untuk sementara masih 377 juta ini dan di beberapa pihak ketiga masih ada dana yang belum disita, secara pasti nanti akan kita kumpulkan lagi barang bukti dengan potensi kerugian yang mencapai 656 juta tersebut,” papar Astawa.

Sebelum dilakukan penetapan terhadap para tersangka, Kajari Astawa didampingi Kasi Intelejen AA Ngurah Jayalantara menyebutkan telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi termasuk 8 tersangka, bahkan yang terakhir didengarkan keterangannya Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana yang mengaku dicecar dengan 22 pertayaaan berkaitan dengan pengelolaan anggaran PEN bidang pariwisata akibat dampak Covid-19. 

“Pada intinya kami menyampaikan secara umum dan kami amati pertanyaan ada 22 terkait dana hibah,” ungkap Sudama Diana.

Meski telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng tersebut, namun pihak kejaksaan masih belum memaparkan praktek yang dilakukan dan masih melakukan pengembangan dalam menuntaskan penanganan kasus tersebut. 

Penulis : bbn/bul



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Buleleng 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending