Hukrim

Hampir 1.000 Perkara Perceraian Ditangani PN Denpasar

 Jumat, 05 Januari 2024, 23:49 WITA

bbn/ilustrasi/Hampir 1.000 Perkara Perceraian Ditangani PN Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Dari hasil evaluasi penyelesaian perkara sepanjang tahun 2023, sedikitnya sebanyak 997 perkara perceraian dalam kasus perdata ditangani Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dalam keterangan yang disampaikan langsung, Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna, Perkara Pidana yang masuk tahun 2023 sebanyak 1.108 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sejumlah 199 perkara. Sehingga total perkara yang diperiksa dalam tahun 2023 adalah 1307 perkara. 

Dari jumlah tersebut yang berhasil diselesaikan adalah 1.181 perkara, sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah 126 perkara. Dengan demikian ada peningkatan rasio penyelesaian perkara, dengan menurunnya sisa/ tunggakan perkara di tahun 2023.

Untuk perkara Pidana masih didominasi perkara Narkotika sejumlah 556, jumlah tersebut relatif sama dengan tahun 2022 yg berjumlah 555 perkara.
Perkara Tipikor yang masuk di tahun 2023 adalah 29, jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 37 perkara.

"Sedangkan perkara Praperadilan berjumlah 23, jumlah tersebut meningkat dari tahun 2022 yang berjumlah 16 perkara," sebutnya didampingi Humas PN Denpasar.

Perkara perdata yang masuk di tahun 2023 adalah 1.436 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sejumlah 461 perkara maka total perkara yang diperiksa dalam tahun 2023 adalah 1.897 perkara. Dari jumlah tersebut perkara yang berhasil diputus sejumlah 1.398, sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah 499 perkara.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hukrim Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending