News

Hirup Udara Bebas, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Langsung Pulang ke Rumah

 Jumat, 25 Agustus 2023, 05:04 WITA

beritabali/ist/Hirup Udara Bebas, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Langsung Pulang ke Rumah.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Kini putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu bisa kembali menikmati udara segar di luar dan melihat langsung pergerakan Pemilu 2024 mendatang.

Ia mendapatkan keputusan Bebas Bersyarat setelah menjalani masa 2/3 hukuman dari putusan 2 tahun penjara di LP Perempuan. 

"Putusan Pembebasan Bersyarat (PB) diberikan ketika sudah menjalani dua pertiga dari masa hukuman yang diberikan. Termasuk juga karena mendapatakan remisi selama dalam Lapas," sebut salah satu petugas di Lapas Perempuan Kerobokan, Kamis (24/08).

Pemberian PB kepada Eka Wiryastuti pada Senin, 21 Agustus 2023 lalu setelah mendapatkan keringanan hukuman (Remisi Umum) dua bulan di HUT RI ke-78.

Warsa T. Bhuwana dan I Gede Wija Kusuma selaku kuasa hukumnya, membenarkan kliennya sudah bebas setelah menjalani hukuman di LP Perempuan Kelas IIA, Kerobokan. 

"Iya benar sudah bebas Senin kemarin (21 Agustus 2023). Setelah proses pembebasan langsung pulang ke rumahnya di Tabanan," ungkap I Gede Wija Kusuma, Kamis (24/8).


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending