News

Ini Keterangan Polisi Soal Perkembangan Kasus Pemerkosaan di Lodtunduh

 Kamis, 20 Mei 2021, 08:00 WITA

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Gianyar. 

Setelah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus pemerkosaan terhadap korban Ni Made A, 19, seorang karyawan minimarket di Desa Mas, Kecamatan Ubud, kini jajaran Reskrim Polres Gianyar sedang melakukan pemberkasan. 

Bila pemberkasan sudah rampung akan segera dilakukan pelimpahan berkas kepada Kejaksaan Negeri Gianyar. Lima tersangka masing-masing GA, 25; CA,22; PR, 41; AAGD, 27; dan GNAC, 30, semuanya asal Desa Lodtunduh, Ubud, Gianyar, kini ditahan di Mapolres Gianyar. 

Atas perbuatannya lima tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan penyidik Reskrim Polres Gianyar sudah melakukan pemeriksaan. Sedikitnya 5 orang saksi dimintai keterangan baik saksi pelaku dan korban. Hingga kelima orang pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. 

"Kini penyidik sedang menyusun pemberkasan untuk tahap 1," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/5).

Sebelumnya diberitakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Setelah dikumpulkan alat bukti. Polisi melakukan pra rekonstruksi.  Saat pra rekonstruksi terungkap, korban menolak ajakan kawanan Laki-laki hidung belang tersebut. 

"Setelah rekonstruksi, ada unsur pemaksaan. Tangan korban ditarik, dinaikkan ke atas motor," jelas mantan Kasatreskrim Polres Badung ini. 

Awalnya korban diajak jalan-jalan naik sepeda motor berboncengan. Karena tergoda dengan kecantikan korban, muncul niat pelaku berbuah tak senonoh. 

"Sampai di TKP, korban bertanya ngapain disini. Korban awalnya bersama pelaku GA, satunya menunggu di sepeda motor. Saat itu mulai dirayu. Yang perempuan gak mau. Mereka putar-putar," jelas AKP Laorens. 

Dalam kondisi terdesak, korban diminta melayani nafsu bejat kawanan laki-laki ini. Jika tidak bersedia, diancam akan disebar foto bugil korban ke media sosial. 

"Dia diancam. Ancamannya foto telanjang mau disebar. Antara pelaku dan korban kenal lama," jelas AKP Laorens. 

Terungkap pula, pelaku pertama yang menyetubuhi korban adalah CA. "Intim pertama tersangka CA," jelasnya. 

Setelah itu korban digilir. Usai pemerkosaan, korban dalam kondisi syok dan menangis diantar kembali ke Alfamart di Desa Mas, Kecamatan Ubud oleh tersangka GA. 

"GA antar korban kembali ke Alfamart. Korban nangis-nangis. Cerita dengan temannya terkait kejadian," terangnya. 

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Memeriksa sejumlah saksi. Terutama orang yang melihat korban saat diantar GA kembali ke Alfamart. Atas perbuatannya, kelima pelaku terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. "Ancaman paling lama 12 tahun," tegasnya.

Penulis : bbn/gnr



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Gianyar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending