IPW Desak Polri Gelar Sidang Etik Sambo Terbuka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri agar pelaksanaan sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dapat digelar secara terbuka.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan persidangan etik secara terbuka tersebut juga memang dimungkinkan berdasarkan peraturan kepolisian yang ada. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak menggelar sidang secara tertutup.
"Kita minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," ujarnya.
Sugeng menegaskan, pelaksanaan sidang secara terbuka diperlukan lantaran publik berhak untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Apalagi, kata dia, hal tersebut juga merupakan hak yang sudah dijamin konstitusi.
Kedua, ia mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menegaskan agar Polri harus menyampaikan perkembangan kasus ini secara transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi.
Oleh sebab itu, Sugeng menilai tidak ada alasan lagi bagi Polri untuk menggelar sidang etik terhadap Sambo secara tertutup.
"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," tegasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, keputusan pelaksanaan sidang etik tersebut merupakan kewenangan dari Ketua KKEP.
Dalam aturan yang sama, untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Perwira Tinggi (Pati), KKEP akan dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Sementara posisi Wakil Ketua KKEP akan diisi oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia.
Oleh sebab itu, dirinya mendesak agar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada untuk menetapkan sidang etik terhadap Sambo dilaksanakan secara terbuka.
Kendati demikian, Sugeng juga meminta pihak kepolisian untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan sidang secara terbuka. Sehingga meskipun dapat disaksikan publik, sidang tetap dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
"Memang supaya menjaga ketertiban sidang harus diatur sedemikian rupa, supaya tata tertib sidang dapat terpenuhi," kata dia.
Sebelumnya, Mabes Polri memutuskan untuk melaksanakan sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8).
Sidang etik tersebut dikabarkan bakal dipimpin seorang jenderal bintang tiga (Komisaris Jenderal/Komjen) lantaran Sambo selaku terperiksa merupakan jenderal bintang dua (Inspektur Jenderal/Irjen).
"Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Selasa (23/8).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudannya yakni Bharada E dan Bripka RR. Terakhir asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 83 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net