Hukrim

Jaksa Tolak Eksepsi Dari Jero Dasaran Alit

 Rabu, 07 Februari 2024, 02:40 WITA

beritabali/ist/Jaksa Tolak Eksepsi Dari Jero Dasaran Alit.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 

Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh Jero Dasaran Alit melalui kuasa hukumnya pada persidangan. Tanggapan dari nota keberatan itu disampaikan pada sidang Senin, (5/2) di Pengadilan Negeri Tabanan.

“Pada intinya menolak, kami sudah menanggapi poin per-poin eksepsi dari terdakwa tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tabanan Ngurah Wahyu Resta. 

Ia menyebutkan, untuk sidang selanjutnya akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. “Tunggu hasilnya diputusan sela dua minggu lagi,” ujarnya. 

Pada pekan sebelumnya, Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyampaikan tiga keberatan. Pertama, menurut Agus, adalah terkait obscuur libel. Obscuur libel dalam hal ini, artinya salah satu atau dari beberapa unsur pasal itu tidak disebutkan atau diuraikan dalam unsur dakwaan. 

Karena unsur pasal tidak disebutkan maka otomatis, tidak dikorelasikan pada fakta yang ada pada peristiwa kongkretnya. Sehingga tidak jelas. 

Kedua adalah surat dakwaan tidak cermat. Tidak cermat dalam arti, jaksa penuntut umum membuat dakwaan kesatu dan kedua. Di dakwaan kesatu ada primer subsidier. Dan di dakwaan kedua juga demikian. Jadi dalam empat dakwaan itu uraian dan rumusannya sama. Jadi seperti layaknya copy paste.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hukrim Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending