Hukrim
Jaksa Tolak Eksepsi Dari Jero Dasaran Alit
Rabu, 07 Februari 2024, 02:40 WITA
beritabali/ist/Jaksa Tolak Eksepsi Dari Jero Dasaran Alit.
Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh Jero Dasaran Alit melalui kuasa hukumnya pada persidangan. Tanggapan dari nota keberatan itu disampaikan pada sidang Senin, (5/2) di Pengadilan Negeri Tabanan.
“Pada intinya menolak, kami sudah menanggapi poin per-poin eksepsi dari terdakwa tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tabanan Ngurah Wahyu Resta.
Ia menyebutkan, untuk sidang selanjutnya akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. “Tunggu hasilnya diputusan sela dua minggu lagi,” ujarnya.
Pada pekan sebelumnya, Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyampaikan tiga keberatan. Pertama, menurut Agus, adalah terkait obscuur libel. Obscuur libel dalam hal ini, artinya salah satu atau dari beberapa unsur pasal itu tidak disebutkan atau diuraikan dalam unsur dakwaan.
Karena unsur pasal tidak disebutkan maka otomatis, tidak dikorelasikan pada fakta yang ada pada peristiwa kongkretnya. Sehingga tidak jelas.
Kedua adalah surat dakwaan tidak cermat. Tidak cermat dalam arti, jaksa penuntut umum membuat dakwaan kesatu dan kedua. Di dakwaan kesatu ada primer subsidier. Dan di dakwaan kedua juga demikian. Jadi dalam empat dakwaan itu uraian dan rumusannya sama. Jadi seperti layaknya copy paste.
Dapatkan akses cepat ke berita terkini tentang Bali dan data berharga dari Saluran WhatsApp
Polling Dimulai per 1 September 2022