News

Jaksa Tuntut Ketiga Kurir Hampir 1 Kg Shabu Masing-Masing 13 Hingga 14 Tahun

 Senin, 18 Februari 2019, 21:00 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 
Beritabali.com, Denpasar. Ketiga terdakwa masing-masing Ali Wafa alias Frangky (28), Moh Rahman (30), dan Fathorrahman alias Ongky (35) oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (18/2) diajukan tuntutan penjara selama 14 tahun da  13 tahun.
 
[pilihan-redaksi]
Ketiganya diduga terlibat jaringan narkoba lintas pulau. Ketiga terdakwa yang merupakan pesuruh atau kurir ini diamankan dengan barang bukti keseluruhan mencapai 998,32 gram netto yang dibawanya dari Jakarta melalui jalur darat.
 
Terdakwa atas nama Ali Wafa alias Franky dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sementara untuk terdakwa atas nama Moh Rahman dan Fathorrahman alias Ongky, masing-masing dituntut 13 tahun penjara. Selain itu, ketiga pria asal Sumenep, Jawa Timur ini juga mendapat hukuman tambahan yakni pidana denda sebesar 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara.
 
Tuntutan oleh AA Alit Rai Suastika,S.H Jaksa Kejati Bali ini dibacakan di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi,S.H,.M.H. Menurut jaksa para terdakwa telah tebukti melakukan pemufakatan jahat dalam kepemilikan shabu-shabu  yang diselundupkan dari Jakarta ke Bali.
 
"Memohon hukuman kepada terdakwa I nama Ali Wafa alias Frangky, pidana penjara selama 14 tahun. Selanjutnya untuk terdakwa II Moh Rahman dan terdakwa III Fathorrahman alias Ongky, pidana penjara masing-masing selama 13 tahun," demikian Jaksa Alit dalam membacakan tuntutannya.
 
Para terdakwa dinyatakan masuk dalam katagori menguasai Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan jaksa, melalui penasehat hukum terdakwa dari team Edward Pangkahila,S.H yang diwakili Krisna, tiga sekawan ini kompak menyampaikan pledoi secara lisan. 
 
Dimana intinya, mereka meminta majelis hakim supaya berkenan meringankan hukuman dari tuntutan jaksa. Dalam dakwaan, aksi penyelundupan shabu yang dilakukan komplotan ini berhasil digagal anggota kepolisian Polda Bali pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 wita tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana.
 
Berawal  ketika terdakwa Ali Wafa dan terdakwa Moh Rahman berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Keduanya ke Jakarta untuk mengambil shabu-shabu dari seseorang bernama Andre (indentitas lengkap tidak diketahui).
 
Usai mengambil shabu-shabu, keduanya balik ke Denpasar melalui jalur darat. Saat sampai di dekat Terminal Ponorogo, Jawa Timur, keduanya dijemput terdakwa Fathorrahman. Selanjutnya ketiga terdakwa melanjutkan perjalanan ke Denpasar dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna Hitam RS DK 1243 DU.
  
[pilihan-redaksi2]
"Di tengah perjalanan, shabu-shabu yang telah diambil itu kemudian diletakan di belakang jok kemudi dan di belakang jok samping kemudi,” terang Alit dalam dakwaannya.
 
Beruntung, pihak kepolisian Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat sehingga sabu yang dibawa para terdakwa berhasil diamankan. Selain mendapat 2 plastik berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 11 plastik klip shabu seberat 2,94 gram saat mengeledah rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
 
Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Ditemukan 7 paket sabu seberat 2,58 gram netto dan 7 paket sabu seberat 1,80 gram netto serta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan Narkotika. Dari pengamanan ini, petugas mengumpulkan total seluruhnya shabu yang diperoleh mencapai hampir 1 kg. (bbn/maw/rob)

Penulis : bbn/maw



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending