Hukrim

Jelang Tutup Tahun, Polres Tabanan Beber Progres Kasus Dasaran Alit

 Selasa, 19 Desember 2023, 09:34 WITA

beritabali/ist/Jelang Tutup Tahun, Polres Tabanan Beber Progres Kasus Dasaran Alit.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 

Menjelang berakhirnya tahun 2023, proses penyidikan terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka Kadek Dwi Arnata, 22 alias Jero Dasaran Alit tersangka terhadap seorang Perempuan yang dijerat pasal 6 huruf a UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih berproses. 

Setelah ada tambahan tiga pasal Primer, yakni pasal 6 huruf c UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal dan 15 tahun penjara, penyidikannya menurut Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes masih dalam proses melengkapi berkas penyidikan.

"Sampai saat ini, kami tetap melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Tabanan untuk proses penambahan pasalnya," ujarnya Senin (18/12).

Terkait belum adanya penahanan tersangka, AKBP Leo menyebutkan karena kontruksi pasal awal yang ditetapkan adalah pasal 6 huruf a UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sehingga tersangka tidak ditahan.

Sedangkan dalam penambahan pasal yang sudah ditetapkan oleh Penyidik, Kapolres Leo menyebutkan dalam proses melengkapi petunjuk jaksa. Sehingga kasus Dasaran Alit bisa segera memasuki tahapan pelimpahan (P21). 

"Karena masih dalam proses melengkapi berkas penyidikan, maka pasal yang berlaku masih pasa 6 a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara sehingga tersangka belum di tahan. Namun jika nanti petunju jaksa sudah terpenuhi dan pemberkasan lengkap, maka oennahan bisa segera kami lakukan sesuai dengan pasal yang disangkakan," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kadek Dwi Arnata alias Dasaran Alit, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap NCK, seorang perempuan asal Buleleng yang ngekos di Kecamatan Kediri. 

Dalam kasus ini, Dasaran Alit yang ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober 2023, dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meski berstatus tersangka, Dasaran Alit tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. 

Penulis : bbn/tab

Editor : Robby



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hukrim Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending