Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi, Ketua LPD Bakas Diperiksa Perdana Tanpa Kuasa Hukum

 Sabtu, 30 September 2023, 04:06 WITA

beritabali/ist/Kasus Dugaan Korupsi, Ketua LPD Bakas Diperiksa Perdana Tanpa Kuasa Hukum.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Klungkung. 

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Bakas oleh Kejaksaan Negeri Klungkung pada Kamis 21 September 2023 lalu, IMS (inisial) yang juga menjabat sebagai Ketua LPD Bakas menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka tanpa didampingi kuasa hukum. 

Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran kepada wartawan Jumat (29/9/2023) mengatakan, pemeriksaan perdana IMS usai ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan pada Senin, 25 September 2023 lalu. 

Saat itu, karena yang bersangkutan datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum, maka kejari langsung menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi tersangka selama pemeriksaan. 

"Saat itu tersangka datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Agar tidak mengurangi atau mengabaikan hak-haknya sebagai tersangka, Kejari langsung menunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya sebelum diperiksa," kata Putu Iskadi Kekeran.

Selama kurang lebih 1,5 jam menjalani pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya sesuai dengan hasil penyelidikan tim Kejaksaan Klungkung. 

Usai pemeriksaan perdana ini, pemanggilan kembali rencananya akan dilakukan pada Selasa, 3 Oktober 2023 mendatang serta akan mencari keterangan kembali terhadap beberapa nasabah, untuk dicocokan kembali dengan keterangan tersangka.

Sebelumnya, IMS ditetapkan sebagai tersangkan atas dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Bakas. IMS dianggap telah merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerjasama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat serta mengambil alih tugas-tugas dari prajuru dan karyawan LPD Bakas. 

Sehingga dalam proses pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh tersangka sendiri, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, bahkan hingga menguasai kunci brankas LPD.

Penulis : bbn/krs

Editor : Robby



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami








Hukrim Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Klungkung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending