News

Kasus Korupsi LPD Sangeh, Kejati Bali Tetapkan Tersangka

 Sabtu, 04 Juni 2022, 01:20 WITA

beritabali/ist/Kasus Korupsi LPD Sangeh, Kejati Bali Tetapkan Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 

Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp130.869.196.075,68. 

Pihak penyidik Kejati Bali baru menetapkan seorang tersangka dan dimungkinkan akan menyeret pelaku lainnya.

Dari puluhan saksi yang diperiksa, baru seorang dengan inisial AA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal Badung.

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka," tegas Luga Harlianto, selaku Kasipenkum Kejati Bali.

Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan tersangka sebagaimana tertuang dan disangkaan dalam dua pasal yaitu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending