Hukrim

Kejaksaan Tolak Penangguhan Penahanan Jero Dasaran Alit

 Kamis, 11 Januari 2024, 07:00 WITA

beritabali/ist/Kejaksaan Tolak Penangguhan Penahanan Jero Dasaran Alit.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Jero Dasaran Alit ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Keputusan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta, Rabu, (10/1). 

“Sudah kami terima dan sudah kami pelajari. Untuk pendapat dari penuntut umum, pada intinya kami tidak menerima penangguhan penahanan atau peralihan jenis penangguhan tersebut,” ujarnya. 

Karena ditolak, Jero Dasaran Alit yang terlibat kasus dugaan pelecehan akan terus merasakan dinginnya tembok penjara hingga kasus berlanjut pada persidangan. 

“Jadi tetap tersangka kami tahan sesuai dengan kewenangan di Lapas Tabanan,” ujarnya. 

Ngurah Wahyu Resta mengungkapkan, merujuk pada Pasal 21 KUHP jaksa kami khawatir tersangka nanti melarikan diri atau merusak barang bukti. “Kami juga mengkhawatirkan tersangka ada usaha-usaha bertemu dengan korban,” ujarnya.

Sebelumya, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata mengajukan penangguhan penahan pada Senin, (8/1).  


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hukrim Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending