News

Klarifikasi BP2MI Terkait Biaya Pembebasan Biaya bagi Pekerja Migran

 Selasa, 27 April 2021, 06:00 WITA

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan banyak oknum ingin mengaburkan dan menyesatkan informasi di media sosial terkait kebijakan pembebasan biaya pada UU No. 18/ 2017 di Bali.
 
Padahal kebijakan ini merupakan mandat UU No. 18/2017 Pasal 30, bukan keinginan BP2MI semata. "Saya ingin meluruskan kesimpangsiuran informasi. Dengan adanya Peraturan BP2MI No.9/ 2020, biaya penempatan tidak lagi ditanggung oleh PMI (Pekerja Migran Indonesia), tapi disesatkan oleh oknum seolah-olah akan ditanggung oleh pengguna (user) seluruhnya. Hal ini 100% keliru," jelasnya.

Biaya tersebut, lanjut Benny, sebagian diambil alih oleh negara dalam hal ini Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, yaitu dalam hal penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja, serta penyediaan dan fasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi, sesuai amanat UU No. 18/2017 Pasal 40-41. 

Adapun pembebasan biaya diberikan untuk 10 jenis jabatan informal yang dinilai selama ini masuk kategori rentan dan rawan eksploitasi. Kebijakan pembebasan biaya ini dilatarbelakangi oleh fakta di lapangan bahwa PMI seringkali menjadi korban ijon dan rente. 

Modusnya, koperasi atau lembaga keuangan non-perbankan meminjam uang di bank atas nama KUR PMI dengan bunga hanya 6 persen, namun membebankan bunga 21-27 persen kepada PMI. Ini juga didasari oleh Peraturan Menko Perekonomian yang tidak memberikan kesempatan bagi PMI untuk melakukan pinjaman ke bank secara langsung.

"Setelah saya melakukan protes tertulis, akhirnya terbit Permenko baru yang memperbolehkan PMI mengajukan pinjaman lunak ke perbankan secara langsung. Inilah yang akan kami launching bersama BNI setelah lebaran sebagai "Kado Lebaran dari Presiden"  untuk menjadi solusi masih belum siapnya Pemerintah Daerah dalam menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan Pelatihan dan Pendidikan bagi PMI," bebernya.

Adapun skema KUR PMI ini akan memberikan pinjaman di tahap awal bagi PMI berupa pinjaman fleksi dan pinjaman saat melaksanakan OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan) sebesar 25 juta. Hal ini melebihi kebutuhan untuk biaya pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi bagi PMI sebesar 8,5 juta. Bahkan bagi negara tertentu yang cost structure-nya melebihi 25 juta, PMI bisa meminjam hingga 50 juta ke bank.

"Jadi ini adalah untuk kemudahan PMI. Tapi jika masih ada informasi yang simpang siur di media sosial, tentu ini adalah para pemain di lembaga keuangan yang biasa praktek ijon dan rente kepada PMI," ucapnya.

Masih dalam kegiatan Sosialisasi Peluang Kerja ke Luar Negeri dan Pembinaan Kelembagaan Penempatan, Benny menjelaskan ini adalah acara yang penting dan strategis, dimana UU No.18/2017 yang telah terbit 3 tahun lalu ini tertuang berbagai perubahan yang fundamental terkait PMI.

"Salah satunya, UU No.18/ 2017 ini memberikan mandat dan tanggung jawab penuh bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Desa. Sebelumnya, masalah-masalah PMI terkesan hanya urusan Pemerintah Pusat saja," katanya.

Maka hal ini mengharuskan adanya perubahan mindset di kalangan aparatus negara, baik di pusat maupun daerah. PMI tidak boleh lagi dianggap sebagai sumber masalah bagi negara dan PMI bukanlah pekerja rendahan.

"Kuncinya adalah pelaksanaan UU No.18/ 2017 ini melahirkan sebuah sinergi dan kolaborasi antara semua pihak baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan juga seluruh pemangku kepentingan. PMI sebagai pahlawan devisa bukan hanya sekedar jargon, tetapi negara harus memperlakukan mereka secara hormat," pungkasnya.

Penulis : bbn/aga



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending