News

Lolos dari Hukuman Mati, Terdakwa Kepemilikan 1 Kg Shabu Hanya Dituntut 18 Tahun

 Jumat, 21 Desember 2018, 21:00 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 
Beritabali.com,Denpasar. Mega Krestiawan (24) terdakwa narkotika dengan barang bukti 1 Kg sabu dan 3.132 butir ekstasi terbebas dari ancaman hukuman mati karena Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pria asal Banyuwangi ini dengan pidana penjara selama 18 tahun.
 
[pilihan-redaksi]
Jaksa Kejari Denpasar itu dalam amar tuntutanya menyatakan perbuatan terdakwa yang tinggal di Jalan Maruti Nomor 21 Banjar Desa Pemecutan, Denpasar Barat melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Mega Krestiawan dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar jaksa Kejari Denpasar itu. 
 
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. Dalam surat tuntutan, JPU juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantaranya terkait penangkapan terdakwa pada hari Sabtu 4 Agutus 2018 sekitar pukul 19.30 wita.
 
Terdakwa diringkus Satresnarkoba, Polresta Denpasar di Jalan Cokroaminoto Gang Melati Banjar Sedana Gangga. "Saat itu petugas melihat ada kardus jatuh dari motor yang dikendari terdakwa,"kata jaksa dalam surat tuntutanya. 
 
Saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan dalam diri terdakwa. Namun dalam penggeledahan badan itu, petugas tidak menemukan apa-apa. Selanjutnya, dengan disaksikan saksi umum, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kardus yang dibawa oleh terdakwa yang ada tulisan SIP : Bpk. Taufik d/a Jalan Sidokapasan No 107 CV Multijaya Teknik, Surabaya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah kardus itu dibuka, di dalamnya berisikan satu plastik hitam putih yang dililit isolasi bening yang berisikan tablet warna hijau yang diduga ekstasi. Dalam kardus itu, petugas juga menemukan satu bungkusan plastik, yang setelah dibuka dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu. 
 
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa. Di kamar kost terdakwa, petugas kembali menemukan Narkotika jenis shabu. Setelah dilakukan penimbangan dan pengitungan terhadap Narkotika yang berada dalam penguasaan terdakwa, beratnya adalah 1000 gram sabu dan 3.132 butir ekstasi. (bbn/maw/rob)

 

Penulis : bbn/maw



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending