Hukrim

Mangkir Dari Wajib Lapor, Jro Dasaran Alit Akhirnya Ditahan

 Minggu, 31 Desember 2023, 08:52 WITA

beritabali/ist/Mangkir Dari Wajib Lapor, Jro Dasaran Alit Akhirnya Ditahan.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 

Penyidik Polres Tabanan akhirnya menahan Kadek Dwi Arnata alias Dasaran Alit sejak Jumat, (29/12) siang sekitar Pukul 13.00 WITA. 

Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi wajib lapor yang harusnya dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan. 

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana menyebutkan, selain hal tersebut ada beberapa poin lagi yang menjadi catatan pihaknya sehingga melakukan penahanan terhadap Dasaran Alit.

“Tersangka sempat keluar Provinsi tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik,” katanya Sabtu, (30/12). 

Selain itu, penyidik menilai tersangka menghambat proses penyidikan berkaitan dengan pelimpahan kasus tahap II yang harusnya dilakukan pada 28 Desember 2023 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Selain itu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, serta  penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan perkara tahap II ke JPU,” ujarnya. 

Terkait pelimpahan perkara tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka pada JPU, AKP I Komang Agus Dharmayana menyebutkan akan segera dilakukan. 

“Astungkara bulan depan,” ujarnya. 


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hukrim Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending