Bursa Pilgub Bali Mulai Hot, Muncul Paket Mantra-Mulia
Rabu, 01 Mei 2024
News
Mangku Pastika Beber Alasan Putusan BK DPD RI Berhentikan Arya Wedakarna
Minggu, 04 Februari 2024, 01:01 WITA
bbn/dok beritabali/Mangku Pastika Beber Alasan Putusan BK DPD RI Berhentikan Arya Wedakarna.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Made Mangku Pastika menjelaskan alasan putusannya untuk pemberhentian anggota asal Bali, IGN Arya Wedakarna atau AWK.
Dalam putusan BK DPD RI, pemberhentian Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.
"BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI," ucap Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/24).
Ia menjelaskan, pemberhentian Arya Wedakarna berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan. Adapun penghinaan yang dimaksud terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.
Eks gubernur Bali tersebut juga telah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.
Dapatkan akses cepat ke berita terkini tentang Bali dan data berharga dari Saluran WhatsApp
Polling Dimulai per 1 September 2022
Rabu, 01 Mei 2024
Kamis, 02 Mei 2024
Kamis, 02 Mei 2024