Ekbis

OJK Cabut Ijin BPR Legian, LPS: Pembayaran Dana Nasabah Dilakukan Bertahap

 Sabtu, 22 Juni 2019, 14:20 WITA

beritabali.com/ilustrasi/net

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 
Beritabali.com, Denpasar. Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Muhamad Yusron menjelaskan, setelah OJK mencabut ijin usaha BPR Legian per 21 Juni 2019, LPS akan membayar klaim penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi bank sesuai undang nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. 
 
[pilihan-redaksi]
"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan nasabah Bank BPR Legian, LPS akan melakukann rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan info lainnya untuk kemudian menetapkan simpanan yang layak dan tidak layak bayar. Hal ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak ijin cabut. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap," jelasnya di Denpasar, Jumat (21/6). 
 
Pasca pencabutan ijin BPR Legian, kata Yusron, LPS juga akan mengambil alih segala hak pemegang saham dan RUPS pemegang saham BPR Legian.
 
"LPS akan ambl alih yakni dengan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi bank, menetapkan status bank dalam status likuidasi, serta menonaktifkan direksi dan dewan komisaris," ujarnya.
 
Proses likuidasi BPR Legian akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Selama proses likuidasi, nasabah diminta untuk menunggu pengumuman yang akan disampaikan di kantor pusat BPR Legian, website LPS  dan di media massa.
 
"Peminjam dana tetap bisa membayar cicilan dan pelunasan kredit di kantor utama dengan menghubungi petugas. Nasabah BPR Legian agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi yang nanti malah bisa menghambat pembayaran klaim penjaminan dana nasabah," himbaunya.
 
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125 – 127 Denpasar, Provinsi Bali, mulai  Jumat (21/6/2019). 
 
Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019.
 
[pilihan-redaksi2]
Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dilakukan setelah Pemegang Saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal dua bulan dari tanggal 28 Maret 2019 sampai 28 Mei 2019. 
 
Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda mengatakan penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik serta adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8%.
 
Selain itu, upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK, yang harus memiliki rasio KPMM paling sedikit sebesar 8%.
 
"Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  No. 7 Tahun 2009," ujarnya.
 
Pongsoda merinci berdasarkan data tercatat jumlah deposito Rp110 miliar, tabungan Rp 33,8 miliar. Tabungan bank lain sebesar Rp1,3 miliar dan deposito bank lain Rp8,5 miliar. Sedangkan aset BPR Legian Rp175 miliar. [bbn/aga/psk] 

Penulis : bbn/aga



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Ekbis Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending