Pelaku Pariwisata Bali Tak Sabar Sambut Visa Second Home
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB) menyambut positif hadirnya Visa Second Home bagi warga negara asing (WNA) bisa menetap di Indonesia.
Hal ini dinilai merupakan bentuk instrumen kemudahan lainya yang bisa dinikmati oleh wisman terutama wisatawan mancanegara yang sudah kadung jatuh cinta dengan Bali, seperti di Thailand juga ada Retirement Visa bagi para lanjut usia.
"Di negara kita Visa Second Home ini akan memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk yang lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia, ini adalah buah dari UU Cipta Kerja (UU no 11 th 2020)," ungkap Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB) Wayan Puspa Negara.
Menurutnya, Visa Second Home diperuntukkan bagi WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia.
"Dalam perspektif kami, Visa Second Home ini bisa menjadi salah satu instrument Daya Tarik bagi wisman (daya tarik regulasi) oleh karena itu kami berharap petunjuk pelaksanan dan petunjuk teknisnya segera disosialisasikan," sebutnya, Kamis (7/7/2022).
Pihaknya memandang bahwa pemberian Visa second home ini selain merupakan regulasi kemudahan, juga diyakini para pemegang Visa Second Home ini dapat turut berperan secara langsung sebagai fasilitator pembangunan melalui trickle down dan multifliyer effect yang diciptakanya.
"Semoga segera diuji coba dan diterapkan agar tercipta varian tegulasi yang mendukung kemajuan destinasi untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat setelah 2 tahun lebih dihantam Covid19.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan Visa Second Home memberikan kesempatan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk menetap di Indonesia.
Hal itu disampaikan Yasonna saat menghadiri acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/6) seperti dikutip dari ccnindonesia.com.
"Dalam kata sambutannya saat membuka kegiatan, Menkumham menyampaikan bahwa pada UU Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM. Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan serta Jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa 'second home'," demikian rilis yang diterima dari Ditjen Imigrasi, Rabu (29/6).
"Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," kata Yasonna dalam siaran pers itu.
Selain digunakan warga asing yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia, Yasonna mengatakan visa tersebut juga dapat dimanfaatkan WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya.
"Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," ujar Yasonna.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tim