News

Pelaku Sayat Betis Mengaku Cintanya Ditolak Korban yang Masih SD

 Kamis, 06 Desember 2018, 08:44 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 
Beritabali.com,Denpasar. Tersangka I GST MS (33), pelaku sayat betis yang ditangkap di tempat kerjanya pabrik roti di Jalan Majapahit Kuta, terus menjalani pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Denpasar. 
 
[pilihan-redaksi]
Pengakuan tersangka sangat mencegangkan. Pria yang sudah cerai dengan istrinya ini mengaku jatuh cinta dengan korban anak berusia 12 tahun, yang masih duduk dibangku SD itu. 
 
“Namun karena cintanya ditolak dan akun Facebooknya diblokir oleh korban, pelaku marah. Sehingga dia sakit hati berniat melukai korban,” beber Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, Rabu (5/12). 
 
Menurut perwira melati dua dipundak ini, korban berkenalan dengan pelaku sejak tahun 2016, setelah dikenalkan oleh saudara korban. Perkenalan itu terus berlanjut hingga ke WhatsApp dan media social Facebook. 
 
Ternyata diam-diam, pelaku menaruh hati kepada pelajar Kelas 6 SD ini. Saat chating di Facebook, pelaku juga pernah menyatakan rasa suka dan cinta kepada korban. Cinta pelaku kandas setelah ditolak oleh korban.  “Karena sering digoda, korban kesal dan memblokir Facebook pelaku,” ujarnya.
 
Tidak terima Facebooknya diblokir, tersangka yang bekerja di pabrik roti bagian pengemasan barang ini berniat melukai korban. Ia pun menyiapkan cutter dan mendatangi Sekolah korban di seputaran Pemecutan Denpasar Barat, Senin (3/12) sekitar pukul 13.00 Wita. 
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah pulang dari sekolah, pelaku membuntuti korban saat berjalan kaki menuju rumahnya. Peristiwa sayat betis itu terjadi di belakang SD di Denpasar Barat, Senin (3/12) sekitar pukul 13.00 wita. 
 
“Pelaku turun dari motornya dan mendekati korban. Dia melukai betis kiri kanan korban dengan cutter dan kabur,” ujarnya. Petugas Unit PPA Polresta Denpasar yang menyelidiki kasus tersebut berhasil menangkap pelakunya saat bekerja di pabrik roti di jalan Majapahit Kuta, Selasa (4/12) sekitar pukul 15.30 Wita. 
 
Dia dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman 3.6 tahun penjara. “Pelaku ini pernah berumah tangga dan cerai dengan istrinya. Pelaku baru sekali melakukan kejahatan ini dan mengaku menyesal,” beber AKBP Artana. (bbn/Spy/rob)

Penulis : bbn/bgl



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending