News

Penegakan Hukum Menjadi Faktor Penting Dalam Peningkatan Kesadaran Pengelolaan Sampah di Denpasar Timur

 Rabu, 05 September 2018, 05:59 WITA

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Beritabali.com, Denpasar. Penegakkan  hukum merupakan faktor eksternal yang paling berperan  dalam  meningkatkan  kesadaran perilaku  masyarakat  dalam  mengelola  sampah di Denpasar Timur. Penegakkan  hukum yang dimaksud memiliki  pengertian  pemberian  sanksi  pada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Demikian terungkap dalam sebuah artikel ilmiah berjudul “Perilaku Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi  Di Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar, Provinsi Bali” yang dipublikasikan dalam Jurnal Ecotrophic, Volume 1 Nomor  2 Tahun 2017.

Para peneliti yang terdiri dari Ni Luh Gede Sukerti, I Made Sudarma, dan I.B.G Pujaastawa memberikan analisis bahwa upaya penegakkan hukum di Kota Denpasar sudah menjadi agenda tetap yang harus terus dilakukan untuk  mengurangi  sampah,  kendati pelanggaran masih terus terjadi. Diharapkan dengan adanya penegakkan hukum yang berjalan secara  konsisten  masyarakat  memiliki  efek  jera terhadap pelanggaran yang dilakukan sehingga dapat menjadikan lingkungan bersih dari sampah.

Dalam penelitian yang dilakukan selama bulan Pebruari sampai dengan bulan Mei 2017   menunjukkan  hasil, bahwa responden yang mengelola sampah dengan prinsip swakelola sampah sebesar 51%, membuang ke  tempat pembuangan sementara (TPS)  resmi  (ada  kontainer)  sebanyak  24%, sedangkan 15% masih diambil oleh truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Sisanya 10% responden masih melakukan pengelolaan sampah dengan melakukan tindakan membakar sampah di lahan kosong.

Para peneliti juga menemukan bahwa peran  pemimpin lembaga,  pemimpin  lokal  atau  pemimpin  agama memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap partisipasi  masyarakat.  Dimana tokoh  masyarakat  dan lembaga  lokal  selalu  berusaha  untuk  menjadikan lingkungan bersih dengan menghindari adanya TPS liar.

Para peneliti memberikan berkesimpulan bahwa perilaku masyarakat di Kecamatan Denpasar Timur dalam mengelola sampah rumah tangga sudah dalam kategori baik, yang ditunjukkan melalui kesediaan masyarakat dengan melakukan pewadahan sampah secara  mandiri.  Selain itu, masyarakat  telah  melakukan pemilahan  sampah  organik  dan  anorganik,  telah menerapkan prinsip 3 R yaitu reduce (mengurangi), reuse   (menggunakan  kembali), recycle   (mendaur ulang), dan tidak membuang sampah sembarangan serta menghindari kegiatan membakar sampah.[bbn/ Ecotrophic/mul]

Penulis : bbn/mul



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending