News

Polair Polda NTB Bongkar Perdagangan Ikan Hiu dan Pari Manta

 Jumat, 18 November 2016, 08:16 WITA

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 
Pada Senin tanggal 22 Juni 2015, Team gabungan Dit Pol Air Polda NTB, Kementrian Kelautan dan Perikanan Pusat dan Dinas Kelautan dan Perikanan ProvINSI NTB berhasil menjaring Pelaku Pengepul/Penampung Insang Ikan Pari manta,Sirip Hiu, Kulit dan tulang Hiu yang sudah dikeringkan. 
 
Ikan Hiu dan ikan Pari Manta termasuk katagori Hewan yang dilindungi, sesuai dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat(1). Pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf j dan m Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, jo Kepmen No. 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan  Penuh Ikan Pari Manta. Dan jo Kepmen No. 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan  Penuh Ikan Hiu/Paus (Rhincodon Typus).
 
Dalam penangkapan, team gabungan Dit Pol Air Polda NTB, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB terbagi menjadi 2 regu. Team 1 menuju Tanjung Luar Kecamatan Kruak Kabupaten Lombok Timur dan Regu 2 Menuju Desa Rumbuk Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur. 
 
"Salah satu dari Team sudah melakukan penyamaran terlebih dahulu guna mencari informasi tentang bisnis Jual beli hewan yang dilindungi ini. Setelah terjadi transaksi team pertama melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku di gudang penyimpanan dan barang bukti berupa 10 Kilogram insan Ikan Pari Manta dan 4 karung berisi campuran tulang ikan hiu dan ikan pari manta,"jelas Kasatrolda Pol Air Polda NTB Kompol Dewa Wijaya, mewakili Dir Pol Air Polda NTB, Selasa (23/6/2015). 
Sedangkan team kedua berhasil melakukan penangkapan terhadap penjual yang akan melakukan transaksi di wilayah Desa Rumbuk Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur dengan mengamankan barang bukti berupa 2 karung tulang ikan Hiu dan 4 buah sirip Hiu. Kasus ini ditangani Oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.

Penulis : bbn/rls

Editor : Tantri



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Trending