Hukrim

Polisi Tangkap IRT Penjual Sabu di Tabanan

 Rabu, 28 Februari 2024, 11:18 WITA

beritabali/ist/Polisi Tangkap IRT Penjual Sabu di Tabanan.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 

Satuan Narkoba Polres Tabanan membekuk seorang ibu rumah tangga atau IRT yang menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu di tempat kosnya di Jala Anyelir, Tabanan pada Jumat, (2/2). Disitia 11 paket sabu-sabu siap jual dengan berat total 16,64 gram netto. 

Ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu-sabu ini berinisial Din, 42 tahun asal Sukabumi pada Selasa, (27/2) digelandang di Mapolres Tabanan bersama tiga tersangka kasus narkoba lainnya, yakni Hendri, Ahik dan Gung Coblo yang merupakan residivis saat rilis kasus. 

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menyebutkan, pelaku yang merupakan ibu rumah tangga berinisial Din ini ditangkap  saat berada di tempat kosnya. Saat akan digerebek ia sampat memasukkan barang bukti ke dalam bantal.

“Alasannya karena himpitan ekonomi,” ujar AKBP Leo. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku, narkoba jenis sabu-sabu yang disita oleh pihak kepolisian seluruhnya berjumlah 38 paket dengan berat 25.04 gram. “Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari daerah di Jawa,” ujarnya. 

Setelah penangkapan, empat pengedar sabu-sabu ini pihak polisi sedang melakukan pengembangan siapa pemasok barang haram yang dijual para pelaku di wilayah Tabanan

Sementara pasal yang disangkakan, yakni Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun.

Penulis : bbn/tab

Editor : Robby



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hukrim Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending