Sidak DPRD Gianyar Temukan Perusahaan Ambil Air Tanpa Izin Selama Dua Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Komisi I DPRD Gianyar dipimpin ketua, I Nyoman Mertayasa menggelar sidak ke perusahaan air minum isi ulang di Gianyar. Hasil sidak, ditemukan perusahaan itu tidak mengurus izin terkait pengambilan air bawah tanah.
“Perusahaan kemasan air minum mengambil air ABT (air bawah tanah) selama dua tahun,” ujarnya, usai sidak, Selasa (7/3). Selama beroperasi dua tahun, ternyata tidak memberikan laporan.
Saat disidak, ada tempat sedot air yang ternyata tidak ada watermeter. “Jadi secara cuma-cuma telah mengambil air secara sembunyi-sembunyi selama dua tahun lebih,” tegasnya.
DPRD juga melihat ada botol plastik yang diduga diperjualbelikan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menentukan tindakan kepada perusahaan air minum tersebut.
Baca juga:
Hotel Harus Kembalikan Air Tanah!
“Semoga nanti ditindaklanjuti karena sudah 2 tahun lebih mencuri air segala suatu kebijakan pasti nanti diberikan oleh pemkab,” jelasnya.
Sementara itu, direktur perusahaan air, Made Arjaya berkelit tidak menyedot air. Namun memesan air dari Bangli untuk dijual di Gianyar.
“Kami beli air di Bangli dan dikemas, nanti mungkin coba urus izin,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr