News

Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

 Senin, 13 November 2023, 23:59 WITA

beritabali.com/cnnindonesia.com/Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 

Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028 pada Senin (13/11). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan ketua karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90 soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo saat mengucapkan sumpah jabatan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11).

Pemilihan Ketua MK dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK. 

Anwar dinilai melakukan pelanggaran etik berat. Ia dianggap terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara syarat usia minimal capres-cawapres.

Putusan MK itu mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Lewat putusan itu, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar, bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Sejumlah pihak melayangkan protes terhadap lutusan itu hingga berujung pada laporan soal dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK. Usai melalui proses pemeriksaan di MKMK, Anwar Usman dinilai terbukti melanggar kode etik. Hal itu yang membuatnya dicopot dari jabatan Ketua MK.(sumber: cnnindonesia.com)

Penulis : bbn/net

Editor : Juniar



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Trending