News

Terdakwa Pengambil Shabu di Tiang Listrik Terancam Hukuman Seumur Hidup

 Senin, 10 Desember 2018, 17:35 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Adi Laksono (22) terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar karena mengambil paketan sebanyak 11 paket klip shabu tempelan di sebuah tiang listrik jalan Kalimutu, Perumahan Monang-Maning Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
"Saya dapat perintah untuk ambil tempelan. Waktu ambil tempelan di tiang listrik, langsung ditangkap," aku terdakwa.
 
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Putu Oka Surya Atmaja, bahwa barang haram yang didapat dari tersakwa berat total mencapai 2,17 gram. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Jupri (masih DPO). 
 
“Terdakwa menunggu perintah Jupri untuk di bawa ke mana sabu tersebut. Setelah mengantar barang terdakwa mendapat imbalan shabu-shabu gratis,” ujar Jaksa Putu Oka dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.
 
[pilihan-redaksi2]
Dilanjutkan JPU, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider terdakwa diancam dengan Pasal 115 ayat (1) undang-undang yang sama, serta dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.
 
Dari ketiga pasal yang didakwakan JPU, ancaman pidana terberat ada pada pasal 114 ayat (1), yakni diancam pidana penjara selama seumur hidup dan paling singkat lima tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar. (bbn/maw/rob)

Penulis : bbn/maw



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending