News

Terdakwa Penyelundup Shabu ke Lapas Menangis Saat Jaksa Menuntutnya 13 Tahun

 Selasa, 30 Oktober 2018, 05:54 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 
Beritabali.com,Denpasar. Demi cintanya kepada seseorang, Nur Yani (27) rela melakukan apa saja. Bahkan berani membawa titipan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kerobokan yang dimasukkan ke dalam roti kemasan.
 
[pilihan-redaksi]
Akibatnya terdakwa asal Tegal Jawa Tengah hanya bisa menangis saat Jaksa Penuntut Unum (JPU) memohonkan hukuman tuntutan selama 13 tahun penjara. "Terdawa juga diwajibkan membayar denda sebesar 1 miliar rupiah atau diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," demikian jaksa Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika membacakan tuntutannya di PN Denpasar.
 
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di muka sidang pimpinan I Gde Ginarsa, terdakwa mengaku sudah keempat kalinya membawa pesanan shabu untuk kekasihnya yang berada dalam Lapas. Namun tindakan keempat itu, dia tidak beruntung lantaran petugas sudah lebih awal menguntitnya.
 
Dalam dakwaan sebelumnya dibeberkan perempuan yang tinggal di sebuah kos beralamat Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan ini berawal dari ditemukannya paket sabu-sabu seberat 19, 84 gram netto. Barang haram itu disimpan di dalam satu bungkus roti merk Sari Roti, yang dikirim melalui Ojek online (Ojol) untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Maret 2018. 
 
[pilihan-redaksi2]
Berawal ketika terdakwa mendapat paket sabu-sabu yang kemudian dia pilah menjadi beberapa bagian. Rencanannya, barang haram tersebut akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang masih menjadi warga binaan Lapas Keroboka Denpasar. Untuk mengelabui petugas Lapas, terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dengan cara disisipkan ke dalam 1 bungkus roti merk Sari Roti. 
 
Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening didalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip didalam berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram. (bbn/maw/rob)

Penulis : bbn/maw



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending