News

TNI Hadang Kayu Ilegal Hasil Pembalakan Hutan di Buleleng

 Kamis, 21 Oktober 2021, 02:30 WITA

beritabali/ist/TNI Hadang Kayu Ilegal Hasil Pembalakan Hutan di Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Buleleng. 

Sejumlah personel TNI melakukan penghadangan di Perempatan Jalan Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt yang dipimpin langsung Pasi Intel Korem 163/WSA, Mayor Inf Wayan Notes.

Dalam kegiatan itu, TNI menghentikan mobil L 300, nomor polisi DK 9845 UR yang mengangkut kayu Sonokeling sebanyak 45 batang yang sudah dipotong-potong. 

Selain mengamankan barang bukti mobil dengan sejumlah potongan kayu sonokeling, TNI juga mengamankan pengemudi mobil L 300, Parman (40) bersama Taufik (35). Keduanya warga Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, 
Selanjutnya seluruh hasil penghadangan yang dilakukan Korem 163/Wirasatya bersama Kodim 1609/Buleleng dibawa ke Mapolsek Seririt. 

Komandan Kodim 1609 Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Listrianto saat dikonfirmasi membenarkan penghadangan yang dilakukan anggota TNI di wilayah Kecamatan Seririt yang berkaitan dengan pembalakan hutan di Pangkung Paruk.

“Pembalakan atau penebangan kayu sonokeling tersebut sudah lama dilaksanakan sekitar 2 minggu yang lalu di hutan Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, kondisi itu membuat masyarakat resah sehingga kita turun melakukan penghadangan, hasilnya ditemukan kayu sonokeling hasil pembalakan di hutan Pangkung Paruk,” ujar Dandim Windra.

Dari hasil penemuan dalam proses penghadangan yang dilakukan Korem 163/Wirasatya bersama Kodim 1609/Buleleng selanjutanya diserahkan ke Mapolsek Seririt untuk proses hukum lebih lanjut. 

”Sudah diserahkan ke polisi, sehingga proses tersebut dapat dilakukan penanganan dengan lebih baik,” ungkap Dandim Windra.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Buleleng 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending