Polisi Masih Buru Pelaku Tabrak Lari di Baturiti
Rabu, 01 Mei 2024
News
TNI Hadang Kayu Ilegal Hasil Pembalakan Hutan di Buleleng
Kamis, 21 Oktober 2021, 02:30 WITA
beritabali/ist/TNI Hadang Kayu Ilegal Hasil Pembalakan Hutan di Buleleng.
Sejumlah personel TNI melakukan penghadangan di Perempatan Jalan Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt yang dipimpin langsung Pasi Intel Korem 163/WSA, Mayor Inf Wayan Notes.
Dalam kegiatan itu, TNI menghentikan mobil L 300, nomor polisi DK 9845 UR yang mengangkut kayu Sonokeling sebanyak 45 batang yang sudah dipotong-potong.
Selain mengamankan barang bukti mobil dengan sejumlah potongan kayu sonokeling, TNI juga mengamankan pengemudi mobil L 300, Parman (40) bersama Taufik (35). Keduanya warga Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak,
Selanjutnya seluruh hasil penghadangan yang dilakukan Korem 163/Wirasatya bersama Kodim 1609/Buleleng dibawa ke Mapolsek Seririt.
Komandan Kodim 1609 Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Listrianto saat dikonfirmasi membenarkan penghadangan yang dilakukan anggota TNI di wilayah Kecamatan Seririt yang berkaitan dengan pembalakan hutan di Pangkung Paruk.
“Pembalakan atau penebangan kayu sonokeling tersebut sudah lama dilaksanakan sekitar 2 minggu yang lalu di hutan Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, kondisi itu membuat masyarakat resah sehingga kita turun melakukan penghadangan, hasilnya ditemukan kayu sonokeling hasil pembalakan di hutan Pangkung Paruk,” ujar Dandim Windra.
Dari hasil penemuan dalam proses penghadangan yang dilakukan Korem 163/Wirasatya bersama Kodim 1609/Buleleng selanjutanya diserahkan ke Mapolsek Seririt untuk proses hukum lebih lanjut.
”Sudah diserahkan ke polisi, sehingga proses tersebut dapat dilakukan penanganan dengan lebih baik,” ungkap Dandim Windra.
Dapatkan akses cepat ke berita terkini tentang Bali dan data berharga dari Saluran WhatsApp
Polling Dimulai per 1 September 2022
Rabu, 01 Mei 2024
Rabu, 01 Mei 2024
Rabu, 01 Mei 2024
Rabu, 01 Mei 2024