News

Tutup Proyek Pembangunan Gudang Mikol, Kelian dan Pecalang Diperiksa Polisi

 Jumat, 25 Oktober 2019, 22:55 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Penyelidikan kasus penutupan proyek pembangunan gudang minuman beralkohol (mikol) yang diduga tanpa ijin di Jalan Segara Sunia Negara, Pemogan, Denpasar Selatan (densel) terus berjalan. 

[pilihan-redaksi]
Setelah memeriksa Kelian Dinas dan Kelian Adat Banjar Sakah, Pemogan, densel, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar kembali memeriksa pecalang bernama I Ketut Senter. Ketut Senter diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/10) mulai pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WITA. Ia didampingi puluhan warga yang datang dengan mengenakan pakaian adat. 

"Ketut Senter diperiksa sebagai saksi dalam kasus penutupan proyek pembangunan gudang Mikol di banjarnya, pada 6 Oktober 2019 lalu," ujar sumber petugas, Jumat (25/10/2019). 

Dalam keterangannya ke penyidik, saksi mengatakan penutupan itu dilakukan secara spontan setelah berkoordinasi dengan Kelian adat Banjar Sakah yang pada saat itu turut hadir di lokasi. 

"Ada sekitar lima pertanyaan diajukan penyidik ke saksi seputar penutupan tersebut. Terkait siapa yang memerintahkan menutup proyek pembangunan pabrik miras itu," terang sumber.

Sementara Ketut Senter menuturkan, kedatangannya ke proyek pembangunan pabrik miras itu sebagai Linmas dan tim penertiban penduduk (pecalang). Saat itu dia ke TKP bersama pecalang lainnya untuk melakukan penertiban penduduk. 

"Sidak itu dilakukan karena ada laporan dari masyarakat bahwa di proyek tersebut mempekerjakan penduduk non permanen yang belum lapor diri ke banjar," jelasnya. 

Setelah di lokasi, Kelian Adat setempat yang berkomunikasi dengan para buruh proyek. Sedangkan saksi tidak melakukan apa-apa hanya mendampingi Kelian Adat. Dia menjelaskan, pecalang yang pasang plang penutupan adalah Wayan Parek dan Made Sarya. Penutupan seizin Kelian Banjar. 

"Jadi, proyek itu sudah pernah disampaikan di rapat banjar pada 14 Agustus 2019. Warga tidak mempermasalahkan proyek pembangunan itu yang penting sesuai dengan peraturan," tandasnya. 

Keterangan yang sama, Kelian Adat Banjar Sakah AA Gede Aryawan mengatakan, penutupan proyek itu berawal dari sidak penduduk terkait pekerja di proyek itu yang tak melaporkan diri. 

"Kami pahami bersama di Bali ini setiap krama tamyu (penduduk non permanen) harus mengantongi surat tanda lapor diri ke banjar," ungkapnya. 

Diterangkannya, pemeriksaan penduduk pendatang dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengenal setiap penduduk yang ada. Tujuannya, agar pihaknya di Bajar utamanya para pecalang tahu tentang wilayah adatnya, pungkasnya. 

Sementara Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Muhammad Nurul Andi Yaqin yang dikonfirmasi mengatakan akan menghubungi pihak Reskrim Polresta Denpasar terkait pemeriksaan tersebut. 
 

Penulis : bbn/bgl



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending