Tersangka En, DPO Lama Lapas Kerobokan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Identitas tersangka En yang belakangan bernama Wahyu Efendi, satu dari empat preman yang ditangkap polisi yang terlibat kasus pembunuhan di Deejay Café, mulai terbongkar. Sejak tahun 2007, tersangka En ternyata sudah masuk daftar pencaharian orang (DPO) pihak Lapas Kerobokan.
Tersangka En masuk Lapas Kerobokan, setelah divonis belasan tahun di Pengadilan Negeri Denpasar. Tersangka berbadan tegap penuh tatto ini bersama teman-temannya, terbukti membunuh dua anggota Korem Wirasatya di bekas Karaoke Denpasar Moon Jalan PB Sudirman Denpasar.
Setelah menjalani 2/3 masa penahanan di Lapas Kerobokan, tahun 2007, entah bagaimana, tersangka En berhasil kabur. Sejumlah sipir Lapas Kerobokan bungkam dan berkelit, menyusul kaburnya tersangka En dari tahanan. Sehingga lapas Kerobokan mengeluarkan daftar DPO terhadap tersangka En dan melaporkannya ke Poltabes Denpasar.
Sangat mengherankan, kurun waktu setahun tidak ada yang berani menangkap tersangka En. Padahal petugas Lapas Kerobokan dan Poltabes Denpasar, telah mengantongi identitas tersangka En. Justru, petugas aparat kepolisian sering bertemu dengan tersangka En disejumlah tempat hiburan malam.
“Dia (tersangka En) ternyata sudah di DPO Lapas Kerobokan tahun 2007 lalu. Baru tertangkap setelah kasus pembunuhan Deejay Café,”jelas sumber Poltabes Denpasar.
Reporter: bbn/bgl