search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Turis Australia Melarikan Diri
Kamis, 10 April 2008, 19:56 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dunia hukum bergejolak. Sajnani Mohan, 60, warga Australia, yang telah berstatus tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan di PT Bali Bio Fuel, kabur ke negaranya. Tanpa sepengetahuan pihak Polda Bali.

 

“Saya sebagai kuasa hukum pelapor kebobolan. Kami akan lacak tersangka lewat interpol,” beber Johan Begin Bukit, kuasa hukum Dennis John Hull.

Kenapa bisa lolos ? Menurut Johan, tersangka Mohan, sudah masuk daftar cekal, sesuai SK Kakanwil Hukum dan HAM Bali No W16.IL.01.10-171 Tahun 2008.

Dikatakannya, tersangka Mohan melarikan pada Kamis (3/4) sekitar pukul 23.35 Wita. Dengan pesawat Malaysia Airline bernomor penerbangan 625 tujuan Denpasar – Kualu Lumpur.

Apa masalah awalnya ? Dijelaskannya, sekitar awal tahun 2007, tersangka Mohan, mengajak Thomas Oshea, Fillip Rume dan kliennya, Dennis John Hull, mendirikan perseorangan dibawah naungan PT Bali Fuel Bio Fuel Corporatioan berdomisili di Jalan Pengembak No 29X Gang III Sanur. “Bisnisnya penanaman pohon jarak. Ijin usahanya dari BPKM,” imbuhnya.

Pengacara asal Sumatera Utara itu mengatakan, di modal usaha perseroan, kliennya menanam saham sekitar 30 persen. Saham tersangka Mohan sendiri, mencapai 35 persen. Namun, kerjasama berjalan tersendat-sendat, lantaran dana bersama itu, dikatakan Johan, disalah-gunakan oleh tersangka.

Denis berupaya mengaudit penggunaan dana anggaran yang selama ini telah terpakai. Alasannya, pengunaan dana tidak jelas pertanggung-jawaban. “Hasil audit akhir, totalnya mencapai USD 372 ribu. Karena tidak ada penyelesaian, kasus dilaporkan ke Polda Bali,” paparnya. Hasil pemeriksaan, tersangka Mohan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP. Yang menanda-tangani surat penetapan Mohan sebagai tersangka adalah Wadir Reskrim AKBP Erwin C Rusmana per 24 Maret 2008 lalu.
 

Guna menghindari tersangka kabur ke luar negeri, Direktur Reskrim Polda Bali Kombespol Wilmar Marpaung, per 26 Maret, mengajukan permohonan surat pencekalan terhadap tersangka Mohan. Dengan tembusan kepada Kepala Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai.

Pencekalan tersangka Mohan, disikapi Kadiv Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Bali Nyoman Putra dan mengeluarkan keputusan membatalkan ijin keimigrasian tersangka.

Sesuai dengan Visa Kunjungan Sosial Budaya bernomor B60/4479/2007 dengan indek visa B/211 yang dikeluarkan Kedubes RI di Sydney 13 November 2007 lalu. Berdasarkan status cekal 1 April lalu, tersangka digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Fatalnya, 3 hari kemudian, tersangka bernomor pasport E1016159 itu, kabur ke luar negeri.

Dibalik kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Denis, tersangka Mohan balik pasang badan. Denis dilaporkan ke Polsek Densel dalam kasus pencurian dokumen di perkantoran mereka. Apa kata Johan SH ? Dia pun mengakui laporan balik dari tersangka Mohan dalam kasus yang menyangkut pasal 362 itu.

Bahkan dia mengakui kliennya sendiri sudah berstatus tersangka. Tapi keberadaannya sekarang ini ada di Australia dengan alasan orang tuanya sakit. Bila dikehendaki, Denis akan datang.

“Kata klien saya dia ke Australia karena orang tuanya sakit. Dia akan datang dua minggu lagi, kami siap menghadirkan apabila sewaktu-waktu diperlukan penyidik,” akunya.

Tapi tudingan mencuri yang disampaikan Mohan, kata Johan SH, tidaklah benar. Malah, katanya, saat pengambilan dokumen, disaksikan istri dan pembantunya. Begitu pula dengan satu unit mobil, yang dipakai sebagai fasilitas operasional. Menurut Johan SH, sebaiknya dikembalikan ke perusahaan karena Mohan sudah melarikan diri.

“Klien saya datang ke kantor adalah hak dia. Karena dia adalah komisaris utama. Masak komisaris tidak bisa masuk kantor dan ambil barangnya sendiri ? Kita akan laporkan Mohan membuat laporan palsu,” pungkasnya. 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami