Sudah Enam Bulan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polres Badung berhasil mengamankan supir truk L 300 yakni Made Merta (32) dan penyalur, Made Suastika (40). Keduanya diamankan setelah tertangkap basah melakukan bisnis ilegal. Di lokasi penangkapan, petugas melihat Made Suastika berdiri disamping mobil L 300 DK 9490 F. Petugas curiga dan langsung mengecek dan menemukan didalam mobil truk, delapan drum berisi minyak bensin, masing-masing drum berisi 200 liter. Total keseluruhan minyak bensin mencapai 1660 liter atau 1,6 ton.
''Mobil itu milik Suastika asal Banjar Sigaran, Abiansemal, Badung. BBM itu, juga diakui didapat dari bisnis illegal atau ''kencing'' di jalan,'' ungkap Kasat Wedra. Kepada penyidik, dua tersangka mengaku sudah enam bulan melakukan pelanggaran. Namun, polisi tidak percaya begitu saja, mengingat peralatan yang mereka gunakan cukup banyak. Solar yang diangkut tersebut diambil dari Depo Manggis. Truk tangki yang kini diamankan merupakan milik El Nusa dan dikontrak oleh PT Marga Utama. Selain itu, tersangka juga mengaku menjual minyak itu di kios-kios kecil.
Reporter: bbn/sin