search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
39 Radio Beroperasi Tanpa Ijin
Senin, 19 Januari 2009, 15:39 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tercatat 39 radio komersial di Bali tidak memiliki ijin siaran dan ijin frekuensi. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengancam akan menertiban lembaga penyiaran tersebut jika tidak segera mengurus ijin siaran dan ijin frekuensi. Ketua KPID Bali Komang Suarsana ketika ditemui Beritabali.com di Renon, Senin (19/1) menyatakan, KPID Bali telah beberapa kali memberikan peringatan kepada lembaga penyiaran tersebut untuk mengurus ijin. Suarsana menegaskan jika hingga pertengahan tahun ini ke-39 lembaga penyiaran tidak melengkapi perijinan maka operasional dan siaran radio tersebut akan langsung ditutup 

Suarsana menyatakan KPID Bali kini sedang mempersiapkan jadwal penertiban bersama Balai monitor. “Kita akan membuat jadwal bersama yang harus ditaati lembaga penyiaran. Kalau kami berpendapat lebih cepat lebih baik. Kalau lembaga penyiaran sudah mempunyai legalitas kita tidak lagi disibukkan masalah perijinan tetapi pada isi siarannya,” papar Komang Suarsana. 


Berdasarkan data KPID Bali dari 62 radio di Bali baru 23 radio yang memiliki ijin. Sementara itu hingga kini tercatat 4 lembaga penyiaran televisi yang sedang proses untuk mendapatkan ijin. Selain itu juga terdapat 6 lembaga penyiran televisi dalam proses pengajuan ijin siaran.

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami