search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Karyawan Rumah Makan di Denpasar Curi Motor dan Uang Bos, Kabur ke Bogor
Kamis, 3 April 2025, 21:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Karyawan Rumah Makan di Denpasar Curi Motor dan Uang Bos, Kabur ke Bogor.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang karyawan rumah makan di Denpasar, M Jaelani (27), ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor dan uang milik bosnya, DNRS (36). 

Pelaku kabur ke kampung halamannya di Bogor, sebelum akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan pada Rabu (2/4/2025).

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, kasus ini bermula pada Jumat (14/3/2025) malam. Saat itu, korban DNRS menyimpan uang Rp 25 juta dalam laci meja tempat usahanya di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan. Laci tersebut sudah dikunci, sementara motor Honda Beat DK 6797 FDB miliknya diparkir di depan warung makan dengan kunci yang diletakkan di dekat kasir.

"Korban lalu beristirahat di kamar. Namun, keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WITA, korban mendapat laporan dari karyawan lain bahwa motor dan uang di laci meja telah hilang," ungkap AKP Sukadi, Kamis (3/4/2025).

Selain itu, dompet milik perempuan inisial OA yang berisi uang Rp 3,8 juta dan surat-surat penting juga ikut raib. Korban mencoba menghubungi Jaelani, tetapi nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 45 juta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Jaelani akhirnya ditangkap di kampung halamannya, Kelurahan Sukamantri, Bogor, pada Rabu (2/4/2025) pukul 03.00 WITA.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri karena ingin pulang ke Bogor. Modusnya adalah menunggu korban lengah saat beristirahat, lalu mengambil kunci motor dan uang sebelum melarikan diri keluar Bali," jelas AKP Sukadi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Honda Beat milik korban dan uang tunai Rp 5,3 juta. Akibat perbuatannya, Jaelani dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami