Warga Pemuteran Desak Penuntasan Kasus Dugaan Jual-Beli Tanah Negara Bukit Ser
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Puluhan warga Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, mendatangi Kantor Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Selasa (12/8) untuk menuntut kejelasan kasus dugaan jual-beli tanah negara di kawasan Bukit Ser.
Massa yang datang dengan truk itu membawa spanduk bertuliskan “Dukung Polres Buleleng Berantas Mafia Tanah” dan “Bersama Kejaksaan Negeri Buleleng Bersihkan Korupsi”. Mereka didampingi Ketua LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni.
Kiabeni mengatakan, kedatangan mereka ke Polres Buleleng untuk menyerahkan surat dukungan terkait penegakan hukum kasus tersebut. Pasalnya, kasus yang sebelumnya ditangani Polda Bali kini sudah dilimpahkan ke Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani laporan masyarakat secara profesional, prosedural, transparan, dan objektif.
"Dalam kasus ini tidak ada terlapor. Saat ini masuk dalam tahap gelar perkara. Kalau mengandung unsur pidana, naik ke tahap penyelidikan," terangnya.
Selain itu, warga juga mendatangi Kejari Buleleng untuk meminta salinan dokumen legal opinion (LO) terkait dugaan pembangunan vila tanpa izin di Bukit Ser. Kiabeni menyebut, pembangunan vila tersebut diduga melibatkan unsur tindak pidana korupsi oleh oknum di BPN Buleleng.
Namun, pihak Kejari hanya memberikan LO kepada pemerintah daerah selaku pemohon. Menurut Kiabeni, LO seharusnya dapat diakses publik.
"Saya sudah kerja sama puluhan tahun dengan Kejaksaan. Jadi LO ini bukan dokumen rahasia dan bukan rahasia negara. Karena ini menyangkut tata ruang, tata ruang itu dimanfaatkan sepenuhnya untuk masyarakat, bukan untuk oknum dan golongan tertentu. Nanti akan kami tempuh," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat