search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
25 Pelanggar Lalu Lintas di Simpang Direktorat Kuta Ditindak

Senin, 11 Agustus 2025, 20:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/25 Pelanggar Lalu Lintas di Simpang Direktorat Kuta Ditindak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas di Simpang Direktorat, Kuta, pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 00.00 dini hari hingga selesai.

Razia ini menggunakan sistem hunting sekaligus menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Sasaran utama penindakan meliputi pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), penggunaan knalpot brong, kelengkapan kendaraan, serta pengendara yang tidak menggunakan helm.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menindak total 25 pelanggar, terdiri dari pelanggaran TNKB 12 pelanggar, tanpa helm 8 pelanggar, dan knalpot brong 5 pelanggar.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H., didampingi Wakasat Lantas AKP I Putu Dadi, S.A.P. Barang bukti yang diamankan dari razia ini yakni 3 SIM, 19 STNK, serta 3 unit sepeda motor.

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa razia ini merupakan upaya rutin untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar, serta menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami