search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wahyu: “Tidak Dijelaskan Secara Implisit”
Senin, 13 April 2009, 17:37 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Permintaan pencontrengan ulang yang direkomendasikan oleh Panwaslu Jembrana disikapi oleh Ketua KPUD Jembrana, I Putu Wahyu Dhiantara. Wahyu mengatakan sesuai dengan UU 10 Tahun 2009 tentang Pemilu hal tersebut tidak dijelaskan secara implisif.

Dikonfirmasi, Senin (13/4) Wahyu membenarkan kalau pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Jembrana tentang permintaan pemungutan suara ulang di tiga TPS bermasalah itu. Namun kata Wahyu, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pemilu pasal 219 dan 220 dipaparkan pemungutan suara ulang baru bisa dilakukan jika terjadi bencana alam, pemungutan suara tidak dilakukan sesuai aturan, petugas TPS memberi tanda khusus atau menandatangani surat suara atau merusak surat suara dalam jumlah banyak sehingga menjadi tidak sah.

“Membaca aturan tersebut, kita belum menemukan ketentuan implisit untuk memenuhi permintaan Panwaslu agar melakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS,” kilahnya. Kendati demikian, tambah Wahyu, pihaknya tetap menyikapi rekomendasi Panwaslu dengan berkoordinasi ke KPU Provinsi dan Pusat serta dengan Panwaslu Jembrana. “Dengan sisa waktu yang masih ada kita akan koordinasikan dulu ke KPU provinsi, pusat dan Panwaslu termasuk dengan pimpinan parpol,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Jembrana, I Wayan Wasa ketika dikonfirmasi terpisah mengatakan sejatinya wajib hukumnya KPU melaksanakan semua rekomendasi Panwaslu termasuk permintaan untuk pemungutan suara ulang. “Wajib hukumnya KPU melaksanakan rekomendasi Panwaslu. Jika pencontrengan ulang tidak dilaksanakan, KPU salah,” tandasnya.

Menurut Wasa, pencontrengan ulang tersebut tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara caleg DPRD provinsi karena penghitungan suara di 3 TPS bermasalah itu sudah dihentikan. “Pemungutan suara ulang itu tidak akan berpengaruh terhadap suara caleg provinsi karena suara untuk DPRD Provinsi di tiga TPS tersebut penghitungannya sudah dihentikan sehingga belum masuk ke rekap perolehan suara mereka,” jelasnya. 

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami