search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BKD Denpasar Terima Pendaftaran Calon IPDN
Rabu, 6 Mei 2009, 13:25 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Badan Kepegawaian Daerah Kota Denpasar membuka pendaftaran calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bagi putra/putri Indonesia yang ingin mengikuti pendidikan ikatan dinas pada institute pemerintahan dalam negeri tahun ajaran 2009/2010.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKD Kota Denpasar Drs. Dewa Nyoman Sudarsana yang didampingi Kabag Humas Setda Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena, diruang kerjanya, rabu (6/5).

Penerimaan calon praja IPDN Tahun ajaran 2009/2010 menurut Dewa Sudarsana sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri No. 892.1/1344/Sj tertanggal 20 april 2009.

Penerimaan calon praja IPDN berlaku untuk umum dengan persyaratan warga Negara Indonesia, berijasah SMA, Madrazah Aliah Untuk Lulusan tahun 2007,2008,2009 yang nilai rata – rata STTB 7,0. disamping itu persyaratan lain calon praja IPDN harus berbadan sehat, tidak cacat jasmani dan rohani, tidak bertato atau bekas tato dan tidak buta warna.

Untuk tinggi badan sekurang – kurangnya 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita. Dan belum pernah menikah, kawin, hamil (melahirkan ), yang dinyatakan oleh surat keterangan orang tua atau wali yang disahka oleh kepala desa atau kelurahan setempat.

Lebih lanjut Dewa Sudarsana menambahkan persyaratan lainnya calon Praja IPDN sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan yang dinyatakan diatas kertas bermatrai Rp. 6000.

Bagi calon IPDN yang ingin mendaftarkan diri bisa langsung datang dngan ke kantor BKD Kota Denpasar dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pendaftaran ini telah dibuka mulai senin 4 mei sampai dengan 15 mei 2009 selama jam kantor. Untuk informasi persyaratan lebih lengkap masyarakat bisa langsung melihat di Kantor Wali Kota dan di Kantor BKD Kota Denpasar. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami