search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemilukada Digelar 27 Desember 2010
Selasa, 15 Juni 2010, 17:49 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Terjawab sudah teka-teki kapan pesta demokrasi Pemilukada Jembrana akan digelar. Dalam rapat pleno KPU Jembrana yang diadakan di Kantor KPU Jembrana Senin (14/6), Ketua KPU Jembrana Wahyu Dhiantara memimpin rapat pleno yang mengagendakan tahapan pemilukada Jembrana 2010. Dari tahapan yang disahkan dalam rapat KPU bernomor 4 tahun 2010 tersebut disebutkan bahwa hari pencoblosan putaran pertama pada hari Senin, tanggal 27 Desember 2010. Jika terjadi putaran kedua maka akan digelar pada tanggal 12 Februari 2011. 

Dalam pengantarnya, Wahyu menyatakan bahwa penyusunan tahapan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Peraturan KPU 62 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada kesempatan itu Wahyu juga memaparkan bahwa tahapan perekrutan PPK dan PPS yang sebelumnya sudah dilakukan akan dilanjutkan sekitar 15 hari ke depan. Sisa waktu perekrutan lagi 15 hari itu akan dipergunakan untuk mengisi formasi yang kosong karena adanya anggota yang mengundurkan diri. Sedangkan waktu pendaftaran calon Bupati Wakil Bupati akan dimulai 29 September – 5 Oktober mendatang.

Ditanya apakah ada kemungkinan Pemilukada digelar sebelum masa jabatan bupati sekarang berakhir, Wahyu berkilah bahwa aturan tidak memungkinkan hal itu.“Dalam kondisi normal memang seharusnya pencoblosan dilakukan tanggal 26 Agustus, tetapi karena beberapa kendala kita harus menyesuaikan” Jelas Wahyu.

Dalam hal ini ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ada yang merasa dikorbankan atau diuntungkan. “Tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan karena ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku,”Tandas Wahyu.

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami