Ketua MK Dukung Remisi Napi Teroris Dihapus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, yang menyatakan pemerintah tidak akan memberikan remisi, apalagi grasi, kepada narapidana kasus terorisme.
Hal ini disampaikan Mahfud MD hari ini, Rabu (29/9) usai menghadiri Dies Natalies Universitas Udayana di Jimbaran Bali.Menurut Mahfud,
penghentian pemberian remisi kepada para narapidana terorisme sebaiknya diikuti dengan perubahan Undang-Undang nomor 22 tahun 2002
tentang grasi.�Pasal 1 dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tersebut sebaiknya direvisi menjadi setiap orang berhak mendapat grasi kecuali narapidana terorisme dan koruptor,� ujarnya.
Selain setuju dengan penghentian pemberian remisi terhadap narapidana terorisme, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga setuju jika pelaku kejahatan terorisme dihukum berat termasuk dengan hukuman mati.�Jika dapat dibuktikan bersalah, saya mendukung pelaku terorisme ini dihukum berat karena sangat berbahaya,� tegasnya.
Reporter: bbn/psk