search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasat Reskrim Klungkung Dipropamkan Warga
Rabu, 23 Februari 2011, 17:37 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tak terima 18 warga dijadikan tersangka oleh jajaran reskrim Polres Klungkung, belasan warga Banjar Delod Lembongan Nusa Penida, Klungkung, mendatangi Bid Propam Polda Bali, pada Rabu (23/02), guna melaporkan Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ida Bagus Putra.

Perihal ini mengemuka setelah 18 warga dijadikan tersangka oleh Polres Klungkung dalam dugaan kasus pengerusakan rumah. Padahal dari pengakuan warga, mereka hanya diminta untuk gotong royong menurunkan genteng rumah milik tetangganya sendiri.

Salah seorang warga, yang ikut melaporkan AKP Ida Bagus Putra menyebutkan, mereka mengadakan kegiatan gotong royong di rumah orang tua Nyoman Akim (50) di Banjar Delod Lembongan Nusa Penida Klungkung. Sekitar 18 warga diminta tolong oleh Akim untuk menurunkan genteng karena rencananya desa tersebut akan diperluas sebagai tempat ibadah (pura), yang lokasinya bersebelahan dengan rumah orang tua Akim.

"Warga lain menurunkan genteng rumah orang tua saya," terang Nyoman Akim, pada Rabu (23/2). Hanya saja, tak lama kemudian, adik kandung Nyoman Akim bernama Mester datang ke lokasi dan mengamuk. Pasalnya, Mester menganggap rumah itu adalah miliknya yang dibangun dengan hasil kerja kerasnya. Tak terima, Mester pun melaporkan kasus pengerusakan ke Polres Klungkung. Ironinya, setelah dilaporkan, 18 warga yang memperbaiki genteng dijadikan tersangka.

Sebaliknya, tidak terima dijadikan tersangka 18 warga tadi, balik melaporkan Mester ke polisi dalam laporan membuat perasaan tidak menyenangkan. Cerita punya cerita, laporan 18 warga tersebut tidak ditanggapi oleh jajaran Polres Klungkung. Dan, mereka pun mempropamkan Kasat Reskrim Polres Klungkung Ida Bagus Putra. "Kenapa laporan kami tidak ditanggapi? Kami minta Propam Polda Bali mengusut kasus ini hingga tuntas," terang Nusa Arsana, rekan Nyoman Akim.

Juru bicara Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar mengungkapkan, kasus ini baru saja dilaporkan oleh belasan warga dan pihak Propam masih menyelidikinya. Diterangkannya, kasus ini bermuara rebutan tanah antar keluarga dalam satu banjar.

 

"Kasus ini masalah internal keluarga dan masih kita selidiki," bebernya, pada Rabu (23/02). Menurutnya, rumah yang dibangun oleh Mester berdiri di atas tanah desa dan tepat disamping pekarangan orang tua Mester. Lantas, kenapa 18 warga disana jadi tersangka? Kombes Sugianyar mengatakan, mereka itu saling tuding.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami