search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mencoba Kabur, Terdakwa Togel Bonyok Dimassa
Rabu, 25 Mei 2011, 20:01 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa togel, Katubi (30) mencoba melarikan diri saat dikawal petugas Kejaksaan menuju ruang tahanan, pada Rabu (25/05). Namun, ulahnya diketahui petugas dan wajahnya pun babak belur.

Dalam pengamatan beritabali.com, aksi nekad Katubi berawal saat dia dan rekan-rekan tahanan digiring dari mobil tahanan menuju ruang tahanan sekitar pukul 11.30 wita. Posisi Katubi berada dibarisan paling belakang.

Mungkin sudah direncanakan, tanpa basa basi, Katubi langsung memanjat tembok pagar Pengadilan Tinggi (PT) yang persis bersebelahan dengan PN. Apesnya, saat memanjat tembok, celananya nyangkut di ujung terali pagar. Saat itulah petugas yang dibantu beberapa tahanan lain berusaha menarik Katubi turun dari atas tembok. "Kami terpaksa menarik sekuat tenaga sampai celananya robek," kata salah satu petugas.

Begitu berhasil dibekuk, Katubi menjadi bulan-bulanan petugas. Berkali-berkali petugas kejaksaan yang geram langsung memukuli dan menendang dia bertubi-tubi. Bahkan, beberapa tahanan lain yang belum sempat dimasukkan, juga ikut menghajar lelaki bertubuh sedang tersebut.

Akibatnya, Katubi mengalami sejumlah luka memar pada wajah. Setelah diamankan, dia lantas dibawa ke poliklinik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Dikonfirmasi soal itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Judhy Ismono menyatakan bahwa pengawalan tahanan menuju PN sudah sesuai dengan prosedur. Salah satunya setiap tahanan wajib diborgol. Menurut dia, Katubi memang sudah merancang rencana pelariannya itu.

Meski demikian, Katubi akhirnya disidang oleh ketua majelis Posma Nainggolan SH. Dipersidangan, Katubi menjalani agenda tuntutan dan berlanjut vonis selama enam bulan penjara.

 



Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Oka Ariani yang sebelumnya menuntut dia satu tahun penjara. Menariknya, saat ditanyai hakim di persidangan, Katubi mengaku nekat kabur karena takut dilihat orang banyak. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami