Aneh, Pecalang Besakih Jadi Tersangka Usai Dikeroyok
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Tak ada hujan tak ada angin, Nengah Wartawan, anggota Pecalang Desa Adat Besakih yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang oknum pemedek saat berlangsungnya Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) tahun 2025, tiba-tiba berstatus tersangka.
Kabar tersebut beredar setelah Polres Karangasem melayangkan surat panggilan tersangka ke-1 kepada Nengah Wartawan pada Jumat (16/5/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, dengan pasal yang disangkakan 352 Ayat (1) KUHP.
"Info awal memang setelah ada Laporan Polisi masuk, yang bersangkutan diduga melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP. Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pada pagi harinya, Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, I Wayan Mangku Wira turut menemani Nengah Wartawan saat memenuhi panggilan tersangka ke-1 ke Polres Karangasem.
"Wartawan menerima surat pemanggilan tersangka ke-1 tertanggal 14 Mei 2025. Dan tadi Wartawan telah menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem," ujarnya.
Penetapan Wartawan sebagai tersangka sontak mengagetkan para personil Pecalang Desa Adat Besakih lainnya. Mereka mengaku bingung kenapa Wartawan, yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan, justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini aneh, dia kok korban yang dikeroyok kok sekarang bisa jadi tersangka," celetuk Mangku Pued, salah satu anggota Pecalang yang juga ikut mengantar Wartawan ke Polres Karangasem.
Lebih lanjut, usai adanya pemanggilan tersangka tersebut, pihak Pecalang akan menggelar rapat bersama Bendesa Adat Besakih untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs