Eks Pengusaha Hiburan di Buleleng Ditangkap Bawa Ekstasi Burung Hantu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang pria berinisial GN (42) asal Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam mendekam di balik jeruji besi selama 12 tahun.
GN ditangkap Satnarkoba Polres Buleleng setelah kedapatan menyimpan tiga butir pil ekstasi berbentuk burung hantu.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edu Sukaryawan, saat dikonfirmasi Jumat (11/7) mengatakan, GN ditangkap pada pertengahan Mei 2025 lalu saat melintas di wilayah Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, menggunakan mobil Honda Jazz DK 1738 AC.
"Kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap GN yang mana saat itu sedang melintas menggunakan mobil," jelas AKP Edu.
GN memang telah menjadi target operasi Satnarkoba Polres Buleleng lantaran informasi yang beredar menyebut mantan pengusaha tempat hiburan malam di Buleleng ini diduga kerap mengonsumsi narkotika.
Kecurigaan petugas pun terbukti. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan tiga butir pil ekstasi berbentuk burung hantu dengan berat 1,35 gram, serta tiga paket sabu-sabu seberat total 5,72 gram bruto. Barang haram itu disimpan GN di dalam tas selempangnya.
Saat diinterogasi, GN mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar bernama Ketut, warga Desa Baturiti, Tabanan. Kini GN diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, GN dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat