search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ditagih Bayar Ponsel, Nyaris Tewas Ditebas
Selasa, 2 Agustus 2011, 20:52 WITA Follow
image

ilustrasi/google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gara-gara ditagih uang pembayaran ponsel Rp 700 ribu, seorang karyawati salon, Kadek Ayu Widiarsini (31) nyaris tewas dihajar temannya sendiri, Edi Susanto (21) dengan pisau cutter.

Tersangka Edi Susanto kini mendekam di tahanan Polsek Denbar. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi terkait kejadian yang berlangsung di tempat kerja korban, Barber Shop di Jalan Gunung Batukaru nomor 48 depan Tiara Monang Maning, Selasa (2/8) dinihari sekitar pukul 03.30 dinihari.

Keterangan yang dihimpun dilapangan, penebasan yang dilakukan tersangka Edi Susanto cukup sadis. Tersangka menebas korbannya, Kadek Ayu Widiarsini dengan pisau cutter.

Akibatnya tangan kiri korban terluka. Lebih sadis lagi, tersangka asal Genteng Banyuwangi itu memukul kepala belakangnya menggunakan tas ransel diisi bongkahan batako.

Menurut Kapolsek Denbar Kompol Dewa Made Adnyana usai menebas dan memukul, korban sempat menarik tersangka hingga terjerembab ke lantai.

“Korban pingsan setelah mulutnya dibekap dengan handuk kecil yang ada di salon,” terang Kapolsek, pada Selasa (2/8).

Penganiayaan yang dilakukan tersangka diduga sudah direncanakan. Bahkan, tersangka yang tinggal di seputaran Jalan Merpati Gg II, Denpasar itu sudah datang ke salon korban sekitar pukul 21.00 Wita. Hanya saja korban tidak curiga, meski mereka sudah mengobrol lama. Tragisnya, penebasan dilakukan tersangka saat keduanya cekcok diakhiri dengan penebasan.

Kapolsek mengatakan, awal pertemuan dengan korbannya, pelaku berniat membeli ponsel yang harganya senilai Rp 700 ribu. Nantinya, tersangka berjanji akan membayar ponsel per tanggal 30 Juli, atau tepatnya setelah gajian.

Namun, janji tersangka Edi Susanto untuk melunasi hutang ponsel  tidak ditepati. Akibatnya korban terus menagih kepada tersangka.

“Janji bayar tagihan tidak ditepati dan korban terus menagih kepada tersangka,” ungkapnya.

Kesal hutang tidak dibayar, korban yang berasal dari Gerogak, Buleleng itu melaporkannya ke Pospol Monang maning, Denpasar.

 



Selanjutnya, petugas menangkap tersangka Edi dikosannya. Beruntung aparat kepolisian cepat bertindak, jika tidak tersangka berencana kabur. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami