Gedung Pengadilan Tipikor Denpasar Diresmikan MA
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Para terdakwa yang terlibat kasus korupsi tidak lagi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bersama terdakwa kasus kriminal lainya. Sebab, mereka akan disidang di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang Selasa (14/2/2012) telah diresmikan oleh ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa.
Gedung Tipikor dan PHI yang terletak di Jalan Tantular, Renon, Denpasar Timur yang cukup megah itu dibangun dengan menelan biaya sebesar Rp 11,4 miliar. Ketua MA Harifin A Tumpa meminta para hakim yang bertugas khusus menangani kasus tipikor tidak lagi mengecewakan masyarakat.
"Korupsi adalah musuh masyarakat. Korupsi menggerogoti kesejahteraan masyarakat. Karena itu kami minta hakim yang bertugas disini tidak mengecewakan rakyat," kata pria yang tidak lama lagi akan meninggalkan jabatan sebagai ketua MA itu. Dikatakan pula, dengan adanya gedung baru yang khusus menangani Tipikor dan PHI ini, diharapkan para hakim bisa mengambil keputusan yang memberi efek jera, atau paling tidak mengurangi niat orang untuk korupsi. "Bukankan mencegah itu lebih baik dari pada tindakan represif,“ tandas Harifin.
Dalam kata sambutannya, Harifim juga mengatakan, diresmikannya gedung ini diharapkan mampu menjadi roh keadilan, khususnya yang berpihak kepada masyarakat. Ketua MA menjelaskan bahwa segala kritikan, segala bentuk masukan dari pihak eksternal ditampung, guna menjadi introspeksi khususnya di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Jangan sampai ada lagi isu-isu atau usulan yang ingin membubarkan pengadilan tipikor,“ pintanya. H. Arifin Tumpa meminta agar para hakim dan pekerja di departemen peradilan mampu memelihara moralitas, integritas, dan
kejujuran. “Jangan sampai menodai korps Hakim dan membuat lembaga pradilan terpukul. Siapapun yang bersalah tidak akan bisa kebal dari hukum," tegasnya menyikapi adanya oknum hakim yang nakal.
Untuk saat di di Denpasar baru ada empat Hakim yang ditunjuk untuk bersidang dalam kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, keempat hakim ini juga dibantu oleh tiga orang Hakim karir yang selama ini menetap di PN Denpasar.
Reporter: bbn/bgl