Bagiada Tempati Ruang Mapinaling Di LP Singaraja
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada yang ditahan Kejaksaan Negeri Singaraja terkait kasus Upah Pungut PBB 2005 hingga 2012 di LP Kelas IIB Singaraja langsung ditempatkan di Ruang Mapinaling.
Tidak ada perlakuan khusus bagi Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada saat dimasukan ke LP Kelas IIB Singaraja setelah, Senin (3/9/2012) Kejaksaan Negeri Singaraja menetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bahkan, mantan orang nomor satu di Buleleng itu langsung ditempatkan ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapinaling) LP Kelas IIB Singaraja untuk beberapa hari. Mantan Bupati Bagiada tiba di LP Singaraja dengan pengawalan ketat Polisi, TNI dan Kejaksaan, bahkan setelah mobil Tahanan Kejaksaan yang masuk ke halaman LP Singaraja, pintu gerbang LP langsung ditutup dan dijaga ketat polisi maupun TNI, demikian juga saat Bagiada turun yang didampingi sejumlah pendukungnya langsung masuk kedalam LP.
“Pada intinya kami perlakukan sama setiap tahanan tanpa memandang apakah mantan pejabat atau masyarakat kecil, tapi sesuai SOP tahanan yang masuk itu harus melalui prosedur yang berlaku,” ujar Kepala LP Kelas II B Singaraja Yuli Hartono. Sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, setiap tahanan yang baru masuk akan ditempatkan pada ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapinaling), demikian juga sebelum menempati ruangan tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Ini salah satu SOP yang kami terapkan dan itu harus dilalui dan yang jelas tidak ada perlakuan khusus untuk semua tahanan di sini. Siapa tahu tensinya naik setelah mengalamai masalah sehingga, kita periksa kesehatannya,” papar Yuli Hartono.
Reporter: bbn/rob